Hak Dan Kewajiban Etika Profesi Hukum

BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN
ETIKA PROFESI HUKUM
1.    Pengertian Notaris
Empat istilah notaris pada zaman Italia Utara:
1.    Notarii: pejabat istana melakukan pekerjaan administratif;
2.    Tabeliones: sekelompok orang yang melakukan pekerjaan tulis menulis, mereka diangkat tidak sebagai pemerintah/kekaisaran dan diatur oleh undang-undang tersebut;

3.    Notaris: pejabat yang membuat akta otentik.
Karel de Grote mengadakan perubahan-perubahan dalam hukum peradilan notaris, dia membagi notaris menjadi:
1.    Notarii untuk konselor raja dan kanselarij paus;
2.    Tabelio dan clericus untuk gereja induk dan pejabat-pejabat agama yang kedudukannya lebih rendah dari paus.
Pada abad ke 14, profesi notaris mengalami kemunduran dikarenakan penjualan jabatan notaris oleh penguasa demi uang dimana ketidaksiapan notaris dadakan tersebut mengakibatkan kerugian kepada masyarakat banyak.
Sementara itu, kebutuhan atas profesi notaris telah sampai di Perancis. Pada abad ke 13, terbitlah buku Les Trois Notaires oleh Papon. Pada 6 oktober 1791, pertama kali diundangkan undang-undang di bidang notariat, yang hanya mengenal 1 macam notaris. Pada tanggal 16 maret 1803 diganti dengan Ventosewet yang memperkenalkan pelembagaan notaris yang bertujuan memberikan jaminan yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat umum. Pada abad itu penjajahan pemerintah kolonial Belanda telah dimulai di Indonesia. Secara bersamaan pula, Belanda mengadaptasi Ventosewet dari Perancis dan menamainya Notariswet. Dan sesuai dengan asas konkordasi, undang-undang itu juga berlaku di Hindia Belanda/ Indonesia.
Notaris pertama yang diangkat di Indonesia adalah Melchior Kelchem, sekretaris dari College van Schenpenen di jakarta pada tanggal 27 agustus 1620. Selanjutnya berturut turut diangkat beberapa notaris lainnya, yang kebanyakan adalah keturunan Belanda atau timur asing lainnya.
Pada tanggal 26 januari 1860, diterbitkannya peraturan Notaris Reglement yang selanjutnya dikenal sebagai Peraturan Jabatan Notaris. Reglement atau ketentuan ini bisa dibilang adalah kopian dari Notariswet yang berlaku di Belanda. Peraturan jabatan notaris terdiri dari 66 pasal. Peraturan jabatan notaris ini masih berlaku sampai dengan diundangkannya undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945, terjadi kekosongan pejabat notaris dikarenakan mereka memilih untuk pulang ke negeri Belanda. Untuk mengisi kekosongan ini, pemerintah menyelenggarakan kursus-kursus bagi warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman di bidang hukum (biasanya wakil notaris). Jadi, walaupun tidak berpredikat sarjana hukum saat itu, mereka mengisi kekosongan pejabat notaris di Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 1954, diadakan kursus-kursus independen di universitas Indonesia. Dilanjutkan dengan kursus notariat dengan menempel di fakultas hukum, sampai tahun 1970 diadakan program studi spesialis notariat, sebuah program yang mengajarkan keterampilan (membuat perjanjian, kontrak dll) yang memberikan gelar sarjana hukum (bukan CN – candidate notaris/calon notaris) pada lulusannya.
Pada tahun 2000, dikeluarkan sebuah peraturan pemerintah nomor 60 yang membolehkan penyelenggaraan spesialis notariat. PP ini mengubah program studi spesialis notarist menjadi program magister yang bersifat keilmuan, dengan gelar akhir magister kenotariatan.
Yang mengkhendaki profesi notaris di Indonesia adalah pasal 1868 Kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.” Sebagai pelaksanaan pasal tersebut, diundangkanlah undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (sebagai pengganti statbald 1860 nomor 30).
Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.
Sebagai pejabat umum notaris adalah:
1.    Berjiwa pancasila;
2.    Taat kepada hukum, sumpah jabatan, kode etik notaris;
3.    Berbahasa Indonesia yang baik;
Sebagai profesional notaris:
1.    Memiliki perilaku notaris;
2.    Ikut serta pembangunan nasional di bidang hukum;
3.    Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat.
2. Syarat diangkat menjadi notaris sesuai dengan UUJN pasal 3
1.    Warga negara Indonesia
Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara asing, karena menyangkut dengan menyimpan rahasia negara, notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak mungkin bisa ditaati sepenuhnya oleh warga negara asing.
2.    Berumur minimal 27 tahun
     Umur 27 tahun dianggap sudah stabil secara mental dan emosional.
3.    Bertakwa kepada tuhan YME
Diharapkan notaris tidak akan melakukan perbuatan asusila, amoral dll.
4.    Pengalaman
Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 1 tahun berturut-turut pada kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister kenotariatan; Supaya telah mengetahui praktek notaris, mengetahui struktur hukum yang dipakai dalam pembuatan aktanya, baik otentik ataupun di bawah tangan, dan mengetahui administrasi notaris.
5.    Ijazah
Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan; telah mengerti dasar-dasar hukum Indonesia.
6.    Non-PNS
Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak boleh merangkap jabatan karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya sebagai pihak netral supaya tidak terjadi beturan kepentingan.
3. Kewenangan notaris menurut UUJN (pasal 15)
1.    Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2.    Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
Legalisasi adalah tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak diatas kertas yang bermaterai cukup yang di tanda tangani di hadapan notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.
1.    Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
2.    Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
3.    Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
4.    Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
5.    Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
6.    Membuat akta risalah lelang.
7.    Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
4. Kewajiban notaris menurut UUJN (pasal 16)
1.    Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
2.    Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
3.    Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
4.    Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
5.    Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan:
•    Yang membuat notaris berpihak,
•    Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
•    Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
•    Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
Formasi notaris ditentukan berdasarkan:
•    Kegiatan dunia usaha;
•    Jumlah penduduk;
•    Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris setiap bulannya.


















BAB  II
RUANG LINGKUP
ETIKA PROFESI HUKUM
1.    Latar belakang masalah Ruang Lingkup Etika Profesi Hukum
Untuk melaksanakan suatu fungsi, pada semua lini dalam setiap bidang pada dasarnya terdapat beberapa unsur pokok, yaitu : Tugas, yang merupakan kewajiban dan kewenangan. Aparat, orang yang melaksanakan tugas tersebut. Lembaga, yang merupakan tempat atau wadah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana bagi aparat yang akan melaksanakan tugasnya.
Bagi seorang aparat, mendapatkan tugas merupakan mendapatkan kepercayaan untuk dapat mengemban tugas dengan baik dan harus dikerjakan dengan sebaiknya. Untuk mengerjakan tugas tersebut akan terkandung sebuah tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengerjakan tugas tersebut. Tanggung jawab dapat dibedakan menjadi 3 hal yakni : moral, tehnis profesi dan hukum.
Tanggung jawab hukum merupakan tanggung jawab yang menjadi beban aparat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu hukum yang telah ada, dan wujud dari pertanggung jawaban ini merupakan sebuah sanksi. Sementara itu tanggung jawab moral merupakan tanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai, norma-norma yang berlaku dalam lingkungan kehidupan yang bersangkutan (kode etik profersi).
Pada dasarnya tuhan menciptakan manusia tidaklah sendiri diperlukannya berinteraksi dan bekerjasama dengan oranglain dalam melakukan tugasnya. Namun dalam menjalankan tugasnya sering kali manusia harus berbenturan dengan satu samalain. Dalam hal ini dibutuhkan sebuah pranata sosial berupa aturan-aturan hukum. hukum melalui  peradilan akan memberikan prelindungan hak, terhadap serangan atas kehormatan dan herga diri  serta memulihkan hak yang terampas.
2. KEDUDUKAN HAKIM
1.  Secara Formal
Kedudukan hakim telah diatur didalam undang – undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No. 35 tahun 1999, undang – undang tersebut didasarkan pada UUD- 1945 pasal 24 dan 25 beserta penjelasannya, sebagaimana telah diubah dengaan perubahan ke 3  tanggal 9 november 2001.  Selanjutnya  ketentuan – ketentuan pokok tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam undang – undang tentang mahkamah agung  maupun undang – undang tentgang peradilan umum juga tata usaha Negara dan peradilan militer. Dalam fungsi dan tugas tersebut. Hakim berkedudukan sebagai pejabat Negara sebagaimana diatur dalam undang – undang No.8 tahun 1974, sebagaimana telah di ubah dengan undang – undang No.43 tahun 1999 tentang pokok – pokok kepegawaian.
 2.  Kontroversi Kedudukan Hakim
Kedudukan sebagai pemberi keadilan itu sangat mulia, sebab dapat dikatakan bahwa kedudukan itu hanyalah setingkat di bawah Tuhan Yang Maha Esa Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sehingga dapat pula dikatakan bahwa hakim itu bertanggung jawab langsung kepada-NYA. Disamping itu hakim juga mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat.  Namun walaupun begitu hakim tetap manusia biasa yang bisa salah, keliru, dan khilaf. Dalam ke khilafan, orang mempunyai niat yang baik tapi pelaksanaan melakukan kealpaan. Dalam kekeliruan, orang mempunyai niat yang baik tapi pengetahuannya tidak baik, sehingga pelakjsanaan nya kliru. Dalam pelaksanaan nya terkadang kesalahan terjadi karena adanya niatan yang tidak baik walaupun pengetahuannya sebenarnya baik, sehingga dalam pelaksanaan nya secara sadar melakukan kesalahan.
4.  Fungsi Dan Tugas Hakim
Berdasarkan keturunan-keturunan formal tersebut fungsi dan tugas hakim adalah sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang pada dasarnya adalah mengadili.
Kata mengadili merupakan ru,musan yang sederhana, namun didalamnya terkandung pengertian yang sangat mendasar, luas dan mulia, yaitu meninjau dan menetapkan suatu hal secara adil atau memberikan keadilan. Pemberian kadilan tersebut harus dilakukan secara bebas dan mandiri. Untuk dapat mewujudkan fungsi dan tugas tersebut, penyelenggaraan peradilan harus bersifat tekhnis profesional dan harus bersifat non politis serta non pertisan. Peradilan dilakukan sesuai standart profesi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pertimbangan-pertimbangan politis dan pengaruh kepentingan pihak-pihak.
5.  Kode Etik Profesi Hakim
Sebagai salah satu upaya mewujudkan fungsi dan tugas hakim, dusun kode etik profesi hakim oleh IKAHI yang merupakan pedoman prilaku. Naskah lengkap kode etik profesi hakim sebagaimana dirumuskan dalam Munas XIII di bandung tahun2001.
6. Etika Profesi Dan Kode Etik Hakim 
Profesi hakim sebagai salah satu bentuk dari profesi hokum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. “etika” berasal dari bahasa yunani, ethos dalam kamus Webster new world dictionary, etika didefinisikan sebagai “the characteristic and distinguishing attitudes, habits, belive, etc, of an individual or of group”  dengan kata lain, etika merupakan system nilai-nilai dan norma-normna yang berlaku yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkahlakunya.
Istilah etika sering dikaitkan dengan tindakan yang baik atau etika berhubungan dengan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tgentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedang profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejujuran tertentu. Sedangkan kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai suatu landasan tingkah laku. Keduanya memiliki kesamaan dalam hal etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan  jalannya profesi yang bersangkutan dalam hal ini profesi hukum ( hakim)
Istilah profesi dalam kamus Webster new world dictionary didefinisikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang memerlukan pendidikan atau latihan yang maju dan melibatkan keahlian intelektual, seperti dalam bidang obat-obatan, hokum, teologi, engineering dan sebagainya. Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan dengan cara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.





















BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.     setiap bidang profesi mempunyai nilai-nilai yang merupakan pedoman dalam prikehidupan profesi yang bersangkutan. Demikianlah, pada lingkungan profesi hakim Indonesia, terdapat kode etik profesi. Kode etik profesi hakim Indonesia, didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku di indonesia walaupun tentunya juga mengandung nilai-nilai yang bersifat universal bagi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
2.    kedudukan hakim secara formal telah diatur didalam undang – undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No. 35 tahun 1999, undang – undang tersebut didasarkan pada UUD- 1945 pasal 24 dan 25 beserta penjelasannya, sebagaimana telah diubah dengaan perubahan ke 3  tanggal 9 november 2001.
3.     fungsi dan tugas hakim adalah sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang pada dasarnya adalah mengadili.
4.    lembaga untuk memantau, memeriksa, membina dan untuk merekomendasikan tingkahlaku hakim yang melanggar atau diduga melanggar kode etik profesi hakim dalam menjalankan tugasnya dibentuklah komisi kehormatan profesi hakim dan pengawasan hakim.

Daftar Pustaka

Prof.Adul kadir muhamad, SH. etika profesi hukum
Drs. Wildan Suyuthi, SH.MH, mahkamah agung RI, 2003, Jakarta
Pusat pembinaan dan pengembangan bahasa. Kamus besar bahasa Indonesia. 1988 jakarta

Blog, Updated at: 10.57

Makalah Pengawasan Profesi Hukum

    BAB I
PEMBAHASAN
PENGAWASAN TERHADAP PROFESI HUKUM
A.    Pengawasan Terhadap Polisi
Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam perannya sebagai penegak hukum selalu terus berupaya untuk memberikan hasil yang baik. Gejala merosotnya pengemban profesi hukum tampak dari munculnya istilah
“Mafia Peradilan”, dan orang mulai merasa bahwa sebaiknya untuk menyelesaikan suatu kasus sedapat mungkin jangan ke pengadilan dengan bantuan pengemban profesi hukum. Apa artinya jika dikatakan bahwa profesi mengalami kemerosotan (seriouly impaired)? Apa ukurannya untuk menilai demikian? Jawabnya adalah jika kode etik profesi tidak dipatuhi oleh sebagian besar para pengembannya. Tetapi, apa kode etik profesi itu, dan mengapa profesi memerlukan kode etik? Jawabannya akan tergantung pada pengertian kita tentang profesi itu sendiri.
Perkataan profesi dan profesional sudah sering digunakan dan mempunyai beberapa arti. Dalam percakapan sehari-hari, perkataan profesi diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah (Belanda; baan; Inggeris: job atau occupation), yang legal maupun yang tidak. Jadi, profesi diartikan sebagai setiap kegiatan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh melalui proses pengalaman, belajar pada lembaga pendidikan (tinggi) tertentu, latihan secara intensif, atau kombinasi dari semuanya itu. Dalam kaitan pengertian ini, sering dibedakan pengertian profesional dan profesionalisme sebagai lawan dari amatir dan amatirisme, misalnya dalam dunia olahraga, yang sering juga dikaitkan pada pengertian pekerjaan tetap sebagai lawan dari pekerjaan sambilan.
Pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dalam bidang tertentu. Karena itu, ia secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang yang memerlukan keahlian berkeilmuan itu. Pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam melaksanakan tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang dijalankannya. Karena itu, hakikat hubungan antara pengemban profesi dan pasien atau kliennya adalah hubungan personal, yakni hubungan antar subyek pendukung nilai.
Hubungan personal yang demikian itu tadi adalah hubungan horisontal antara dua pihak yang secara formal yuridis kedudukannya sama. Walaupun demikian, sesungguhnya dalam substansi hubungan antara pengemban profesi dan klien itu secara sosio-psikologis terdapat ketidakseimbangan. Dalam pengembanan profesinya, seorang pengemban profesi memiliki dan menjalankan otoritas profesional terhadap kliennya, yakni otoritas yang bertumpu pada kompetensi teknikalnya yang superior.
Klien tidak memiliki kompetensi teknikal atau tidak dalam posisi untuk dapat menilai secara obyektif pelaksanaan kompetensi teknikal pengemban profesi yang diminta pelayanan profesionalnya. Karena itu, jika klien mendatangi atau menghubungi pengemban profesi untuk meminta pelayanan atau jasa profesionalnya, maka pada dasarnya klien tersebut tidak mempunyai pilihan lain kecuali memberikan pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat. Uraian tadi menunjukkan bahwa hubungan horosontal antara pengemban profesi dan kliennya juga bersifat suatu hubungan kepercayaan. Ini berarti bahwa klien yang meminta jasa pelayanan profesional, mendatangi pengemban profesi yang bersangkutan dengan kepercayaan penuh bahwa pengemban profesi itu tidak akan menyalahgunakan situasinya, bahwa pengemban profesi itu secara bermartabat akan mengerahkan pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan pelayanan jasa profesionalnya.
Karena merupakan suatu fungsi kemasyarakatan yang langsung berkaitan dengan nilai dasar yang menentukan derajat perwujudan martabat manusia, maka sesungguhnya pengembanan profesi atau pelayanan profesional itu memerlukan pengawasan masyarakat. Tetapi pada umumnya, yang bukan pengemban profesi yang bersangkutan, tidak memiliki kompetensi teknikal untuk dapat menilai dan melakukan pengawasan yang efektif terhadap pengembanan profesi. Termasuk birokrasi pemerintahan sulit melaksanakan pengawasan dan pengendalian kemasyarakatan (kontrol sosial) terhadap pelayanan profesional secara efektif. Daya jangkau kontrol sosial birokrasi pemerintahan dengan berdasarkan kaidah hukum sangat terbatas, baik karena sifat personal pada hubungan antara pengemban profesi dan klien maupun karena pengemban profesi memiliki kekuasaan dan menjalankan kewibawaan tertentu terhadap kliennya. Bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, berdasarkan pengertian terdapatnya kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut:
1.Profesi harus dipandang (dan dihayati) sebagai suatu pelayanan;
2.Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan;
3. Pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan;
4. Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat harus dapat menjamin mutu dan peningkatan pengembanan profesi tersebut.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Hanya pengemban profesi yang bersangkutan yang dapat atau yang paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Karena tidak memiliki kompetensi teknikal, maka awam tidak dapat menilai hal itu. Ini berarti, kepatuhan terhadap etika profesi akan sangat tergantung pada akhlak dan moral pengemban profesi yang bersangkutan. Disamping itu pengemban profesi sering dihadapkan pada situasi yang menimbulkan masalah pelik untuk menentukan perilaku apa yang memenuhi tuntutan etika profesi. Sedangkan perilaku dalam pengembanan profesi dapat membawa akibat negatif yang jauh terhadap klien, dimana kenyataan tersebut dapat menunjukkan bahwa kalangan pengemban profesi itu sendiri membutuhkan adanya pedoman obyektif yang lebih konkret bagi perilaku profesionalnya. Karena itu, dari dalam lingkungan para pengemban profesi itu sendiri dimunculkan seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban profesi tersebut. Perangkat kaidah itulah yang disebut sebagai kode etik profesi (biasa disingkat: kode etik), yang dapat tertulis maupun yang tidak tertulis. Pada masa sekarang, kode etik itu pada umumnya berbentuk tertulis yang ditetapkan secara formal oleh tiap-tiap organisasi profesi yang bersangkutan. Pada dasarnya, kode etik itu bertujuan untuk menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan di lain pihak untuk melindungi klien (warga masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan atau otoritas profesional. Yang dalam perkembangan selanjutnya kode etik tersebut termasuk kelompok kaidah moral positif.
Kondisi ini, baik dimasa pemerintahan orde baru maupun pemerintahan pasca reformasi, termasuk pemerintahan sekarang dalam kontek teknisnya, eksistensi “kode etik” tersebut dalam melayani hajat hidup orang banyak, belum total mencitrakan diri dan jatidirinya sebagai pelayanan publik. Dengan kata lain, masih memperlihatkan penyelewengan-penyelewengan etika profesi yang dilakukan oleh pengemban profesi secara individualistik.
Apalagi dikaitkan dengan tuntutan aspirasi rakyat yang menginginkan reformasi total terhadap seluruh tatanan pelayanan publik, dan kita masih berharap-harap cemas untuk mendapat buktinya, apakah dalam kenyataannya proses pengemban profesi ini masih berdasarkan akal sehat dan moral yang baik atau sekedar pengabdian profesi yang tanpa pamrih?
Realitasnya, klien (warga masyarakat) masih harus menanggung beban dalam luka liku setiap permasalahan yang dihadapinya ketika dikerjakan oleh seorang pengemban profesi walaupun ia sanggup membayar, tapi ia akan terus dihantui bayang-bayang kegelisahan ketika permasalahan yang dihadapinya tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Malah, dalam kenyataannya proses tersebut harus dibayar dengan mahal, baik secara moril maupun material.
Kendati begitu, dalam prosesnya harus dihitung berbagai kelemahan, baik yang bersifat yuridis formal maupun psikologis, tanpa itu kita bakal terjebak kembali oleh perilaku budaya yang arogan dan kesewenang-wenangan dalam menyelesaikan setiap proses dalam pengembanan profesi tersebut. Persoalan mendasar yang masih kita hadapi saat ini, tidak terlepas dari rangkaian perilaku moral dari para pengemban profesi yang erat dengan budaya feodal kolonialistik. Dan reaksinya, muncul ke permukaan setelah klien (warga masyarakat) di berbagai daerah memiliki kembali keberaniannya untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya dalam pola masyarakat hukum. Paling tidak, mereka itu dapat melakukan kontrol dan penataan publik, terhadap perilaku profesi yang menyimpang yang dilakukan oleh setiap pengemban profesi dalam menjalankan fungsinya dalam tatanan kemasyarakatan, yang memerlukan jasa pelayanan profesinya secara proporsional dan profesional dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam peri kehidupan masyarakat secara benar dan tuntas. Profesi hukum berkaitan dengan masalah mewujudkan dan memelihara ketertiban yang berkeadilan di dalam kehidupan bermasyarakat. Ketertiban yang berkeadilan itu adalah kebutuhab dasar manusia, karena hanya dalam situasi demikian manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar, yakni sesuai dengan martabat kemanusiannya. Keadilan adalah nilai dan keutamaan yang paling luhur dan merupakan unsur esensial dari martabat manusia. Hukum, kaidah-kaidah hukum positif, kesadaran hukum, kesadaran etis dan keadilan bersumber pada penghormatan terhadap martabat manusia. Penghormatan terhadap martabat manusia adalah titik tolak atau landasan bertumpunya serta tujuan akhir dari hukum. Sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, hukum diwujudkan dalam pelbagai kaidah perilaku kemasyarakatan yang disebut kaidah hukum. Keseluruhan kaidah hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tersusun dalam suatu sistem yang disebut tata hukum. Ada dan berfungsinya tata hukum dengan kaidah –kaidah hukumnya serta penegakannya adalah produk dari perjuangan manusia dalam upaya mengatasi pelbagai masalah kehidupan dalam masyarakat, termasuk menanggulangi dan mengarahkan kecenderungan-kecenderungan yang negatif agar menjadi positif dan mengaktualisasikan atau memproduktifkan kecenderungan-kecenderungan positif yang ada dalam diri manusia.
Dalam setiap perjuangan, manusia berusaha memahami, mengolah dan mengakomodasikan secara kreatif pelbagai kenyataan kemasyarakatan pada nilai-nilai yang dianut dan mengekspresikan ke dalam sistem penataan perilaku dan kehidupan bersama dalam wujud kaidah-kaidah hukum, sehingga bermanfaat bagi perlindungan martabat manusia sesuai dengan tingkat perkembangan peradaban yang sudah tercapai. Dapat dikatakan bahwa dalam dinamika kehidupan umat manusia, hukum dan tata hukumnya termasuk salah satu faktor yang sangat penting dalam proses penghalusan budi pekerti umat manusia. Kualitas kehidupan hukum dan tata hukum suatu masyarakat mencerminkan tingkat akhlak atau situasi kultural masyarakat yang bersangkutan. Penyelenggaraan dan penegakan ketertiban yang berkeadilan dalam kehidupan bersama sebagai suatu kebutuhan dasar manusia agar kehidupan manusia tetap bermartabat adalah suatu fungsi kemasyarakatan. Pada tingkat peradaban yang sudah majemuk, fungsi kemasyarakatan penyelenggaraan dan penegakan ketertiban yang berkeadilan itu dalam kehidupan sehari-harinya diwujudkan oleh profesi hukum. Peran kemasyarakatan profesi hukum itu dapat dibagi menjadi empat bidang karya hukum, yakni :
1. Penyelesaian konflik secara formal (peradilan).
2. Pencegahan konflik (legal drafting, legal advice).
3. Penyelesaian konflik secara informal.
4. Penerapan hukum di luar konflik.
Pada masa sekarang, yang termasuk dalam bagian profesi hukum yang secara khas mewujudkan bidang karya hukumnya adalah jabatan-jabatan hakim, advokat dan notaris. Jabatan manapun yang diembannya, seorang pengemban profesi hukum dalam menjalankan fungsinya harus selalu mengacu pada tujuan hukum untuk memberikan pengayoman kepada setiap manusia dengan mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu pada penghormatan martabat manusia.
Dalam dinamika kehidupan sehari-hari tidak jarang terjadi konflik kepentingan antar warga masyarakat, seringkali konflik kepentingan itu tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh para pihak yang bersangkutan, karena tiap pihak tentu saja akan cenderung berusaha untuk dengan segala cara membela kepentingan-kepentingannya. Cara yang demikian akan menimbulkan ketegangan dalam masyarakat dan dapat menjurus pada terciptanya suasana “bellum omnium contra omnes” dengan hukum rimbanya : “siapa yang kuat dialah yang menang”. Untuk dapat secara teratur menyelesaikan konflik kepentingan dengan baik demi terpeliharanya ketertiban di dalam masyarakat, maka diperlukan adanya institusi (kelembagaan) khusus yang mampu memberikan penyelesaian secara tidak memihak (imparsial) dan berlandaskan patokan yang berlaku secara obyektif. Untuk menyelesaikan konflik-konflik kepentingan secara formal dengan kepastian yang berkeadilan, maka terbentuklah institusi peradilan lengkap dengan aturan-aturan prosedural dan jabatan-jabatan yang berkaitan, yakni hakim, advokat dan jaksa.
Wewenang pokok dari lembaga peradilan adalah melakukan tindakan pemeriksaan, penilaian dan penetapan nilai perilaku manusia tertentu serta menentukan nilai suatu situasi konkret dan menyelesaikan persoalan (konflik) yang ditimbulkan secara imparsial berdasarkan hukum yang dalam hal ini bisa dijadikan sebagai patokan obyektif. Wewenang itulah yang disebut kewenangan (kekuasaan) kehakiman, dimana pengambilan keputusan dalam mewujudkan kewenangan kehakiman tersebut dalam kenyataan konkret, dilaksanakan oleh pejabat lembaga peradilan yang dinamakan hakim.
Pada dasarnya, tugas hakim adalah memberikan keputusan atas setiap perkara (konflik) yang dihadapkan kepadanya. Artinya, hakim bertugas untuk menetapkan hubungan hukum, nilai hukum dari perilaku serta kedudukan hukum para pihak yang terlibat dalam situasi yang dihadapkan kepadanya. Agar dapat menyelesaikan masalah atau konflik yang dihadapkan kepadanya secara imparsial berdasarkan hukum yang berlaku, maka dalam proses pengambilan keputusan, para hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk dari pemerintah sekalipun. Dalam mengambil keputusan para hakim hanya terikat pada fakta-fakta yang relevan dan kaidah hukum yang menjadi atau dijadikan landasan yuridis keputusannya, disamping sikap etis atau etika profesi hakim harus berintikan: sikap takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jujur, adil, bijaksana, imparsial (tidak memihak), sopan, sabar, memegang teguh rahasia jabatan, dan solidaritas sejati. Dan mengenai tanggung jawab antara hakim dan advokat atau penasehat hukum adalah tanggung jawab dan kewenangannya saja, hakim terbatas pada satu bidang karya hukum saja, yakni penyelesaian konflik dan masalah formal, sedangkan advokat atau penasehat hukum dapat berperan pada semua bidang karya hukum dalam mengemban profesinya itu. Advokat atau penasehat hukum juga harus selalu mengacu pada usaha mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum yang berkeadilan. Karena itu, pada dasarnya etika profesi hakim berlaku juga bagi para advokat. Secara etis, para advokat atau penasehat hukum berkewajiban untuk menegakkan asas-asas hukum dan martabat manusia.
B.    Pengawasan Terhadap Jaksa
C.    Pengawasan Terhadap Hakim
HAKIM semestinya adalah profesi atau jabatan yang mulia dan memiliki kedudukan yang istimewa dalam masyarakat, karena padanya diberikan kewenangan yang istimewa yang tidak diberikan kepada jabatan manapun. Namun di Indonesia saat ini kita sepertinya terpaksa harus mengakui bahwa masyarakat tidak lagi memiliki pandangan yang ideal terhadap hakim.
Salah satu penyebab turunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi hakim adalah adanya korupsi di tubuh peradilan. Tuduhan adanya korupsi di pengadilan di mulai oleh kalangan advokat dengan ungkapan “mafia peradilan”. Mafia peradilan merujuk pada konspirasi para aparat keadilan untuk mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi.
Salah satu langkah yang sudah dilakukan untuk menjaga integritas hakim adalah dengan pengawasan. Sejak Proklamasi sampai dengan era reformasi telah dilakukan berbagai bentuk pengawasan terhadap hakim, baik berupa pengawasan internal maupun pengawasan eksternal. Paling tidak terdapat tiga macam pengawasan internal yang dilakukan Mahkamah Agung Terhadap Pengadilan, yaitu: (1) Pengawasan yustisial terhadap putusan dan penetapan pengadilan atau penetapan majelis hakim. Pengawasan ini dalam bentuk upaya hukum (kasasi, PK); (2) Pengawasan tingkah laku hakim baik dalam beracara maupun tingkah laku lain yang merusak integritas pengadilan; (3) Pengawasan administrasi peradilan. Pengawasan ini meliputi baik administrasi penyelenggaraan peradilan seperti ketertiban register perkara, biaya perkara, eksekusi, dan ketertiban administrasi umum seperti administrasi keuangan, dan kepegawaian.
Dalam kurun waktu berlangsungnya pemerintahan Orde Lama pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif melakukan intervensi dan sekaligus pengawasan yang masif dan sistematis terhadap kekuasaan kehakiman. Para hakim baik hakim pada Pengadilan tingkat pertama dan hakim pada Pengadilan Tinggi maupun hakim agung pada Mahkamah Agung setiap saat bisa saja dipecat apabila dianggap telah melakukan perbuatan kontra revolusi. Oleh karena fungsi hakim pada dasarnya adalah melaksanakan hukum sebagai alat revolusi maka putusan hakim yang tidak sesuai dengan norma hukum yang ada sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang kontra revolusi.
Dalam kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, pengawasan terhadap hakim dilakukan melalui pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan Melekat merupakan pengawasan yang otomatis timbul pada saat melakukan tindakan dalam melaksanakan tanggung jawab seorang pejabat/petugas di dalam suatu sistem pengendalian manajemen. Pengawasan melekat mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan yang telah ditentukan dalam kerangka sistem pengendalian manajemen, sehingga daya kerjanya bersifat pencegahan atau preventif. Sementara pengawasan fungsional bersifat relatif. subyek yang melaksanakan fungsi pengawasan adalah (1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (2) Inspektorat Jenderal Departemen, Aparat pemerintah pengawasan lembaga pemerintah Non Departemen/Instansi pemerintah lainnya, (3) Inspektorat Wilayah Propinsi dan (4) Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya.
Masyarakat pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya juga melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim dalam sistem peradilan di Indonesia melalui asas terbuka untuk umum dalam setiap penyelenggaraan peradilan.
Di samping itu, Masyarakat melakukan pengawasan terhadap sistem peradilan dengan melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan hakim yag dianggap menyimpang. Tujuan eksaminasi secara umum adalah untuk mengetahui, sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarkat. Disamping untuk tujuan mendorong para hakim agar membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan profesional.
Pengawasan eksternal terhadap hakim juga dilakukan oleh Komisi Ombudsman Nasional. Pengawasan yang pernah dilakukan oleh Komisi Ombudsman Nasional menyangkut maladministrasi di Mahkamah Agung dan maladministrasi yang terbanyak adalah adanya penundaan yang berlarut-larut.
 Selajutnya Komisi Yudisial merupakan institusi yang dibentuk untuk meminimalisasi terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh hakim dan aparat peradilan. Secara lebih spesifik ada beberapa alasan pokok bagi terwujudnya komisi yudisial di dalam suatu negara hukum: (1) komisi yudisial dibentuk agar dapat melaksanakan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja;(2) Komisi Yudisial menjadi perantara mediator atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (judicial Power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah; (3) Dengan adanya Komisi Yudisial, tingkat efisiensi dan efektifitas kekuasaan (judicial power) akan semakin tinggi dalam banyak hal; baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman; (4) Terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus; dan (5) Dengan adanya KY kemandirian kekuasaan kehakiman dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya KY yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.
Dalam Konteks pengembangan konsep pengawasan integritas hakim dalam sistem peradilan di Indonesia kedepan, maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dapat digunakan sebagai rujukan. Hal ini dilakukan sebagai revitalisasi Pancasila pada Tataran Normatif ideologis. Dimana bangsa Indonesia melalui the founding people menentukan pilihan bahwa dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mengangkat dan merumuskan core philosophy bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara yang secara yuridis tercantum dalam tertib hukum Indonesia.
Selanjutnya paling tidak terdapat 5 (lima) pilar penting yang perlu mendapat perhatian sebagai alternatif pemikiran dan gagasan sekaligus langkah-langkah sinergis dalam rangka membangun konsep yang tepat terhadap pengawasan hakim dalam sisten peradilan di Indonesia kedepan, yakni: (1) Fair Trial sebagai Instrumen Utama Pengawasan hakim; (2) Penguatan Pengawasan Internal Hakim melalui instrumen Code Of Judicial Conduct; (3) Penguatan Kewenangan Pengawasan integritas hakim Oleh Komisi Yudisial; (4) Keterbukaan Informasi Publik dalam sistem Peradilan dan; (5) Pelembagaan Partisipasi Masyarakat dalam sistem peradilan di Indonesia.
Disamping itu, untuk menghasilkan hakim yang ideal, maka rekruitmen hakim harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan kriteria penerimaan seorang hakim tidak cukup hanya memperhatikan komptensi akademis semata, tetapi harus memperhatikan moralitas dan integritas pribadinya. Dalam hal ini, perlu diadakan penelitian yang serius tentang background calon, latar belakang sosial calon, lingkungan pekerjaan, pergaulan, penghayatan nilai-nilai agama dan sebagainya.
D.    Pengawasan Terhadap Advokat
Advokat berasal dari kata “Advocaat” berasal dari bahasa latin yaitu “advocatus” yang berarti pembela ahli hukum dalam perkara, dalam atau di luar pengadilan. Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan dalam soal-soal hukum.
Pengertian advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari seorang advokat.
Dengan demikian pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum yang meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu dan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pengangkatan Advokat
Dengan adanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang pengangkatan advokat. Pengangkatan advokat dapat dilakukan kepada sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Selanjutnya mengenai persyaratan-persyaratan pengangkatan advokat diatur dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa “untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Organisasi Advokat
Menurut amanah pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 advokat-advokat harus menjadi anggota organisasi advokat sebagai wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang mempunyai maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Sepanjang organsiasi advokat belum terbentuk maka sementara tugas dan wewenang dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan hukum Indonesia (AKHI),Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).
Pelaksanaan tugas dan wewenang sementara tersebut dibatasi sampai waktu dua tahun setelah diundangkannya UU Advokat dan pada tanggal 21 Desember 2004, delapan organisasi advokat mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi advokat di indonesia.
Tugas dan wewenang organisasi advokat adalah sebagai berikut.
- Pengangkatan advokat.
- Penindakan advokat melalui Dewan Kehormatan organisasi advokat.
- Pemberhentian Advokat.
- Pengawasan advokat.
- Menetapkan dan menjalankan kode etik profesi advokat.
- Memiliki buku daftar anggota, menyampaikan salinan daftar anggota dan melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.
- Menetapkan kantor advokat tempat magang.
Hak dan Kewajiban Advokat
Advokat mempunyai hak dan kewajiban yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu:
a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
d. Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
f. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
g. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
h. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
i. Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum berdasarkan kesepakatan.
j. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
k. Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundangundangan.
l. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
m. Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Larangan Bagi Advokat
Advokat dalam menjalankan profesinya dilarang untuk:

a. dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya;
b. dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya;
c. dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
Penindakan Advokat
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundangundangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
Pemberhentian Advokat
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih;
c. atau berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
Pengawasan Advokat
Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Pengawasan tersebut bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat. Keanggotaan Komisi Pengawas terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

E.    Pengawasan Terhadap Notaris
Notaris dalam menjalankan profesinya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik diawasi oleh MPN yang dibentuk oleh Menteri. Ketentuan mengenai pengawasan terhadap notaris diatur dalam UUJN Bab IX tentang Pengawasan. Secara umum, pengertian dari pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas dalam melihat, memperhatikan, mengamati, mengontrol, menilik dan menjaga serta memberi pengarahan yang bijak. Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota Susunan Organisasi, Tata Cara Kerja dan Tata Cata Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris Pasal 1 angka 5 menjelaskan mengenai pengertian dari pengawasan yang berbunyi sebagai berikut:

“Pengawasan adalah kegiatan yang bersifat prefentif dan kuratif termasuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris.”

Para sarjana hukum memberikan pengertian mengenai pengawasan, menurut Sigian pengawasan adalah suatu proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Pengawasan menurut Julitriarsa, adalah tindakan atau proses kegiatan untuk memenuhi hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan untuk kemudian dilakukan perbaikan  dan mencegah terulangnya kembali kesalahan-kesalahan itu, begitu pula menjaga agar pelaksanaan tidak berbeda dengan rencana yang ditetapkan, namun sebaliknya sebaik apapun rencana yang ditetapkan tetap memerlukan pengawasan.

Wewenang pengawasan atas notaris ada di tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tetapi dalam praktek, Menteri melimpahkan wewenang itu kepada MPN yang dia bentuk. UUJN menegasan bahwa Menteri melakukan pengawasan terhadap notaris dan kewenangan Menteri untuk melakukan pengawasan ini oleh UUJN diberikan dalam bentuk pendelegasian delegatif kepada Menteri untuk membentuk MPN, bukan untuk menjalankan fungsi-fungsi MPN yang telah ditetapkan secara eksplisit menjadi kewenangan MPN. Pengawas tersebut termasuk pembinaan yang dilakukan oleh Menteri terhadap notaris seperti menurut penjelasan Pasal 67 ayat (1) UUJN. Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004, menegaskan yang dimaksud dengan pengawasan adalah kegiatan prefentif dan kuratif termasuk kegiatan pembinaan yang dilakukan
oleh Majelis Pengawas terhadap notaris. Dengan demikian ada 3
(tiga) tugas yang dilakukan oleh MPN, yaitu;
a. Pengawasan Preventif;
b. Pengawasan Kuratif;
c. Pembinaan.
Tujuan dari pengawasan yang dilakukan terhadap notaris adalah supaya notaris sebanyak mungkin memenuhi persyaratan-persyaratan yang dituntut kepadanya. Persyaratan-persyaratan yang dituntut itu tidak hanya oleh hukum atau undang-undang saja, akan tetapi juga berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh klien terhadap notaris tersebut. Tujuan dari pengawasan itupun tidak hanya ditujukan bagi penataan kode etik notaris akan tetapi juga untuk tujuan yang lebih luas, yaitu agar para notaris dalam menjalankan tugas jabatannya memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang demi pengamanan atas kepentingan masyarakat yang dilayani.


Sigian menyatakan bahwa sasaran lain yang perlu dicapai melalui pengawasan selain untuk tujuan efisiensi adalah:
a.       Pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditentukan berjalan sungguh-sungguh sesuai dengan pola yang direncanakan;
b.      Struktur serta hierarki organisasi sesuai dengan pola yang ditentukan dalam rencana;
c.       Sistem dan prosedur kerja tidak menyimpang dari garis kebijakan yang telah tercermin dalam rencana;
d.      Tidak terdapat penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan kekuasaan, kedudukan, terutama keuntungan.
Pengawasan terhadap notaris dilakukan berdasarkan kode etik dan UUJN. Pengawasan dalam kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan, dan pengawasan dalam UUJN dilakukan oleh MPN. Sebelum menguraikan pengawasan menurut kode etik, lebih dulu diuraikan tentang pengertian dari kode etik. Menurut Bertens kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasar penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik merupakan bagian dari hukum positif tertulis tetapi tidak mempunyai sanksi yang keras, berlakunya kode etik semata-mata berdasarkan kesadaran moral anggota profesi.
Menurut Sumaryono
kode etik perlu dirumuskan secara tertulis, yaitu:
a.       Sebagai sarana kontrol sosial;
b.      Sebagai pencegah campur tangan pihak lain;
c.       Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesionalisme anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Dengan demikian pemerintah atau mayarakat tidak perlu ikut campur tangan untuk menentukan bagaimana seharusnya anggota kelompok profesi melaksanakan kewajiban profesionalnya. Kode etik notaris meliputi: etika kepribadian notaris, etika melakukan tugas jabatan, etika pelayanan terhadap klien, etika hubungan sesama rekan notaris, dan etika pengawasan terhadap notaris.
Pengawasan menurut kode etik menurut kode etik Pasal 1 angka (1) Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan sebagai suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam Perkumpulan yang bertugas untuk:
a.       Melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik;
b.       Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung;
c.       c. Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis    Pengawas     atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris. 

Posisi Dewan Kehormatan sangat strategis karena dipundaknya tersemat amanat untuk memastikan para notaris memahami dan melaksanakan kode etik secara konsisten baik dan benar. Dewan Kehormatan juga ikut memberikan kontribusi kepada eksistensi, kehormatan dan keluhuran profesi Jabatan notaris di tengah masyarakat.
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.       Pada tingkat pertama dilakukan oleh pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Daerah;
b.      Pada tingkat banding dilakukan oleh pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Wilayah;
c.       Pada tingkat akhir dilakukan oleh pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Pusat. 
Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Menteri dan dalam operasionalnya Menteri akan membentuk MPN. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UUJN, Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Keanggotaan Majelis Pengawas  notaris berdasarkan Pasal 67 ayat (3) UUJN berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari:
a. Unsur pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Unsur organisasi notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Unsur ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.

Keterlibatan unsur notaris dalam MPN, yang berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa notaris, dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi pengawasan yang bersifat internal. Hal ini dapat diartikan bahwa unsur notaris tersebut dapat memahami dunia notaris baik yang bersifat ke luar maupun ke dalam. Sedangkan unsur lainnya, akademisi dan pemerintah dipandang sebagai unsur eksternal. Perpaduan keanggotaan MPN sebagaimana tertuang dalam UUJN diharapkan dapat memberikan sinergitas pengawasan dan pemeriksaan yang objektif, sehingga setiap pengawasan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak menyimpang dari UUJN karena diawasi baik secara internal maupun eksternal.

Berdasarkan Pasal 68 UUJN, MPN terdiri dari:
a. MPD yang dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota;
b. MPW yang dibentuk di tingkat Propinsi; dan
c. MPP yang dibentuk di Ibukota.

Tiap-tiap jenjang Majelis Pengawas mempunyai wewenang masing-masing dalam melakukan pengawasan dan untuk menjatuhkan sanksi.

Syarat untuk diangkat menjadi anggota MPN diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004, yaitu:
a.       Warga negara Indonesia;
b.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum;
d.      Tidak pernah dihukum karena melakukan perbuatan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.       Tidak dalam keadaan pailit;
f.        Sehat jasmani dan rohani;
g.       Berpengalaman dalam dibidangnya paling rendah 3 (tiga) tahun

Disusun oleh: Nur Muhammad
Blog, Updated at: 10.39

Hubungan Interaksi Manusia Dalam Kaidah Sosial Dan Kaidah Agama Terhadap Kehidupan Bermasyarakat

BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Manusia mempunyai 2 (dua) fungsi; individu dan sosial. Dalam fungsinya sebagai makhluk individu, manusia mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, misalnya pendidikan, kesehatan, kebahagiaan dan
sebagainya. Di sisi lain, manusia juga harus memerankan fungsinya sebagai makhluk sosial yang hidup dan berinteraksi dengan masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat ini, manusia akan menjalani proses alam untuk berkembang. Dalam proses berkembang ini, tentu saja masyarakat memerlukan suatu pedoman yang mengatur lajur dinamika yang ada. Sehingga aktifitas manusia akan menjadi teratur sesuai dengan aturan yang ada.
Bisa dibayangkan kalau kehidupan bermasyarakat tidak ada aturan. Problem akan datang silih berganti. Ini sudah menjadi sunnatullah yang tidak bisa dipungkiri.
Allah Swt telah memuliakan manusia dengan akal dan nurani. Ia sebagai pengontrol utama atas semua yang berlaku dalam aktifitas manusia. Namun, dalam prakteknya, posisi dan peran akal –sebagai pengontrol perilaku positif ini- seringkali terkalahkan oleh nafsu dan kehendak syaitan. Maka tidak mengherankan ketika kemaksiatan terjadi dimana-mana. Kemaksiatan yang terjadi merupakan dampak yang ditimbulkan oleh pertentangan yang luar biasa antara akal dan nafsu. Ketika akal dominan, maka perilaku positif yang akan terjadi. Sebaliknya, jika nafsu mendominasi akal, kemaksiatan akan merajalela. Oleh karenanya, manusia perlu mendapatkan blue print aturan yang bisa mengatur dan mengendalikan kemaksiatan yang timbul. Sehingga peran akal bisa dioptimalkan.
Ketika manusia hidup di dunia, maka di sana ia akan dihadapkan kepada beragam problematika dan tuntutan hidup. Banyak keinginan dan kesenangan yang diinginkan. Juga, aktifitas menerjang syariat –seiring dengan tuntutan yang ada- bukanlah perkara yang mustahil. Ia hidup di tengah masyarakat, ia bergumul dengan beragam tuntutan hidup, dan ia juga mempunyai hak dan kewajiban. Di sinilah seringkali manusia tertuntut untuk mencapai taraf dan keadaan yang ideal. Terutama dalam kehidupan masyarakat, akan sangat mungkin terjadi benturan (clash) antara individu satu dengan lainnya. Tuntutan dan keinginan seseorang kadangkala tidak singkron dengan keadaan dan lingkungan. Apalagi, pada zaman global seperti sekarang ini, persaingan yang terjadi dalam tataran praksis sangatlah ketat. Siapa yang cepat dan tanggap membaca peluang, maka ia akan mendapatkannya. Dan implikasinya dalam kehidupan, yang kuat seringkali menindas yang lemah, kesenjangan antara si kaya dan si miskin menjadi sangat kentara dan sebagainya.

B.    Rumusan masalah
Dari uraian di atas dapat diambil suatu permasalahan terkait masalah manusia dan kebutuhan hidup dalam kaidah social dan kaidah agama diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimanakah Hubungan interaksi Manusia dalam Kaidah Sosial dan Kaidah Agama terhadap Kehidupan Bermasyarakat?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Manusia Dan Kebutuhan Hidup
Sejak awal sejarah pembentukan umat manusia dalam konteks interaksi dalam masyarakat persoalan kaidah atau norma merupakan jelmaan yang dibutuhkan dalam upaya mencapai harmonisasi kehidupan. Secara empirik sosiologis kaidah atau norma adalah tuntunan atau kunci dalam mencapai stabilisasi interaksi sehingga pelanggaran akan kaidah atau norma akan dijatuhi bersifat hukuman atau sanksi sosial.
Kaidah agama maupun kaidah hukum yang bersumber pula dari kaidah sosial merupakan payung kehidupan dalam masyarakat. Masyarakat yang tidak beradab adalah masyarakat yang tidak mempunyai kaidah agama maupun kaidah sosial, atau masyarakat yang mengingkari atau menyimpang dari kedua kaidah tersebut. Dalam sejarah kehidupan manusia hal ini telah banyak dibuktikan.
Interaksi kehidupan manusia dalam masyarakat dalam sepanjang perjalanan hidup tidak ada yang berjalan lurus, mulus dan aman-amam saja. Sepanjang kehidupan manusia, yang namanya persengketaan, kejahatan, ketidakadilan, diskriminasi, kesenjangan sosial, konflik SARA dan sebagainya adalah warna-warni  dari realitas yang dihadapi. Persoalan-persoalan tersebut semakin berkembang dalam modifikasi lain akibat pengaruh teknologi globalisasi akan semakin canggih setua usia bumi.
Kesepakakatan atau kontrak sosial dari masyarakat kemudian dikukuhkan dalam bentuk kepastian hukum berupa ketentuan tertulis. Prosesi pengangkatan kesepakatan dalam kaidah tidak tertulis ke tertulis adalah proses pemuatan konsep normatif dalam kaidah hukum secara resmi. Legalitas ini akan didukung oleh lembaga perwakilan dari masyarakat.
Penambahan ketentuan tertulis ini dalam masyarakat mempunyai arti penting agar sinkronisasi yang sudah tercipta selama ini merupakan unsur penting dalam menjaga dan memelihara harmonisasi kehidupan manusia. Sehingga sistem sosial yang selama ini berjalan dapat harmonis dengan kehadiran hukum positif.
Keberadaan hukum positif dalam masyarakat pada akhirnya akan mengukuhkan komponen-komponen lain secara yuridis yang membentuk satu kesatuan dalam suatu sistem hukum Lawrence M.Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System.A Social Science Perspective, 1975 ; menyebutkan bahwa sistem hukum terdiri atas perangkat struktur hukum (berupa lembaga hukum), substansi hukum (peraturan perundang-undangan) dan kultur hukum atau budaya hukum. Ketiga komponen ini mendukung berjalannya sistem hukum di suatu negara.
Hukum yang hidup dalam masyarakat, maka hukum akan selalau selaras dengan kehidupan masyarakat. Hukum tidak akan menjauh dari masyarakat, dan jika hal itu dilakukan maka hukum akan seperti benda asing, sesuatu yang berada di menara emas, tidak berpijak ke bumi, dan hal itu yang tidak diiginkan oleh hukum itu sendiri, baik secara yuridis, sosiologis maupun filosofis.
Pengaturan yang bersifat tertulis merupakan dokumen sah menurut hukum modern. Dalam konteks ini maka semua pihak yang terlibat dalam apa-apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan harus tunduk dan taat asas pada apa-apa yang telah diaturnya. Dengan kondisi ini maka pihak-pihak yang akan mengurus sesuatu, bersengketa dan mengupayakan hukum ke tingkat yang lebih atas akan mengikuti pola aturan yang sudah ditetapkan. Setelah pengaturan dibuat maka terkenallah adagium : semua orang dianggap tahu hukum.
Secara sosiologis, persoalan penegakan hukum, law enforcement adalah persoalan yang kompleks jika ingin ditegakkan. Maka kemudian kita akan membincangkannya dalam koridor pertanyaan-pertanyaan seputar program sosialisasi, implementasi atau aplikasi, perangkat pendukung (perangkat lunak maupun keras), koordinasi serta faktor pendukung agar pengaturan itu berhasil dalam masyarakat, dan semua mematuhinya.
Di masa modern sekarang agama adalah kebutuhan pokok yang tidak bisa lupakan, bahkan tidak sesaat-pun manusia mampu meninggalkan agamanya, yang mana agama adalah pandangan hidup dan praktik penuntun hidup dan kehidupan, sejak lahir sampai mati, bahkan sejak mulai tidur sampai kembali tidur agama selalu akan memberikan bimbingan, demi menuju hidup sejahtera dunia dan akhirat.
Seiring dengan berkembangnya zaman, saat ini umat Islam telah tersebar di berbagai belahan dunia. Tentu saja, hal ini akan memberikan pengaruh besar secara langsung kepada kondisi sosial kemasyarakatan. Misalnya, dinamika negara-negara di belahan Asia, berbeda dengan negara-negara Arab Eropa.
Keadaan ini selanjutnya akan memberikan pengaruh kepada masing-masing individu (muslim) dalam mengejawantahkan nilai-nilai keislaman. Bagi mukallaf yang berdomisili di negara dengan muslim sebagai kaum mayoritas, pengaplikasian nilai-nilai keislaman tidaklah menjadi masalah. Lain halnya dengan mereka yang hidup di negara di mana muslim sebagai kaum minoritas.
Keberadaan syariat Islam adalah sebagai undang-undang global yang mengatur kehidupan manusia. Syariat bersifat mengikat dan feleksibel. Dengan kata lain bahwa aturan yang telah ditetapkan syara' harus dijalankan secara baik sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada.
Hal ini tentu saja sangat beralasan karena syara' sangat memperhatikan kondisi masing-masing individu. Kalau diibaratkan dengan dokter, resep yang diberikan dokter, tentu saja disesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing pasien sesuai dosisnya. Setelah didiagnosa, maka akan diketahui bagaimana kondisi pasien bagaimana dan jenis obat apa yang layak diberikan.
Jika kita menelaah lebih dalam tentang syariat Islam, maka nilai universal yang diusung adalah keadilan. Dengan kata lain bahwa syara telah memberikan beragam alternatif kepada mukallaf untuk menjawab pelbagai fenomena hidup. Ketika mukallaf dihadapkan kepada sebuah dilema, maka syara pun telah menawarkan beragama alternatif untuk menjawabnya. Intinya, syariat merupakan solver ampuh yang akan selalu relevan sampai kapanpun, dimanapun dan dan dalam kondisi apapun.
Dalam konteks keindonesiaan misalnya, masyarakat Indonesia sejak dulu menganut 4 (empat) madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) yang diperoleh dari ajaran para ulama yang alim di bidangnya. Al-Quran dan al-Hadits merupakan 2 (dua) referensi utama dalam syariat Islam. Teks yang ada memang sangat global. Namun, madzhab 4 (empat) telah melakukan elaborasi dan ijtihad yang kemudian dituangkan dalam bentuk disiplin Ilmu Fikih, Hadits, Tafsir dan sebagainya. 4 (empat) madzhab ini dianggap efektif dalam memberikan petunjuk beragama bagi masyarakat Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara republik. Kondisi sosial-kemasyarakatannya pun sangat berbeda dengan kondisi negara-negara Arab secara umum. Begitu kompleks
Sejak dilahirkan maka, manusia hidup dalam satu lingkungan tertentu yang menjadi wadah bagi kehidupannya. Lingkungan tersebut merupakan keseluruhan daripada kondisi maupun benda yang ditempati manusia dan mempengaruhi seluruh kehidupan manusia. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa lingkungan tersebut merupakan segala sesatu yang ada disekeliling manusia, baik yang bersifat materiil maupun non materiil dan juga yang hidup atau tidak hidup. Semua hal-hal tersebut mempengaruhi kehidupan manusia dan dipengaruhi oleh manusia. Proses hubungan timbal balik yang saling pengaruh mempengaruhi tersebut membentuk suatu sistem yang biasanya dinamakan ekosistem.
Masalah sosial akan dapat muncul ketika kenyataan yang ada tidak dapat dipahami oleh pengetahuan kebudayaan yang dipunyai oleh para individunya atau dipahami secara berbeda antara masing – masing individu yang terlibat di dalam interaksi sosial yang ada. Individu – individu yang terlibat di dalam interaksi yang berusaha untuk memahami kenyataan yang ada tersebut, pada dasarnya adalah untuk usaha pemenuhan kebutuhan dirinya agar dapat hidup secara berkesinambungan
Kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap dunia sekitar manusia hidup menjadi patokan bagi kesinambungan kehidupan manusia itu sendiri, artinya bahwa ketidaksamaan dalam pemahaman tentunya terkait dengan kemampuan atau kekuatan dari pedoman yang mengatur kelompok sosial yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian, kemampuan kebudayaan dari manusia yang digunakan untuk pedoman berinteraksi harus dipahami dan diwujudkan melalui pranata sosial yang tersedia di dalam masyarakat
pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir yang mengejawantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat. Oleh karena itu, ada tiga kata kunci di dalam setiap pembahasan mengenai pranata sosial yaitu:
1.    Nilai dan norma
2.    Pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut prosedur umum
3.    Sistem hubungan, yakni jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku. 
Menurut Koentjaraningrat (1979) yang dimaksud dengan pranata-pranata sosial adalah sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat itu untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Pranata sosial pada hakikatnya bukan merupakan sesuatu yang bersifat empirik, karena sesuatu yang empirik unsur-unsur yang terdapat di dalamnya selalu dapat dilihat dan diamati. artinya bahwa eksistensinya hanya dapat ditangkap dan dipahami melalui sarana pikir, dan hanya dapat dibayangkan dalam imajinasi sebagai suatu konsep atau konstruksi pikir. Unsur-unsur dalam pranata sosial bukanlah individu-individu manusianya itu, akan tetapi kedudukan-kedudukan yang ditempati oleh para individu itu beserta aturan tingkah lakunya.
Dengan demikian pranata sosial merupakan bangunan atau konstruksi dari seperangkat peranan-peranan dan aturan-aturan tingkah laku yang terorganisir. Aturan tingkah laku tersebut dalam kajian sosiologi sering disebut dengan istilah “norma-norma sosial”.
Diciptakan pranata sosial pada dasarnya mempunyai maksud serta tujuan yang secara prinsipil tidak berbeda dengan norma-norma sosial, karena pranata sosial sebenarnya memang produk dari norma sosial. Secara umum, tujuan utama diciptakannya pranata sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Menurut Soerjana Soekanto (1970), pranata sosial di dalam masyarakat harus dilaksanakan dengan fungsi-fungsi berikut:
•    Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau bersikap di dalam usaha untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
•    Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat.
•    Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).
Dalam kehidupan masyarakat banyak ditemui pranata sosial, sehingga sering tidak mudah untuk membedakan antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu, untuk pemahaman lebih lanjut perlu kiranya mengenali karakteristik umum dari pranata sosial yang dikemukakan oleh Gillin and Gillin, sebagai berikut: (Soemardjan dan Soemardi, 1964:67-70)
•    Pranata sosial terdiri dari seperangkat organisasi daripada pemikiran-pemikiran dan pola-pola perikelakuan yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan. Karakteristik ini menegaskan kembali bahwa pranata sosial terdiri dari sekumpulan norma-norma sosial dan peranan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
•    Pranata sosial itu relatif mempunyai tingkat kekekalan tertentu. Artinya, pranata sosial itu pada umumnya mempunyai daya tahan tertentu yang tidak lekas lenyap dalam kehidupan bermasyarakat.
•    Pranata sosial itu mempunyai tujuan yang ingin dicapai atau diwujudkan. Tujuan dasarnya adalah merupakan pedoman serta arah yang ingin dicapai. Oleh karena itu, tujuan akan motivasi ataupun mendorong manusia untuk mengusahakan serta bertindak agar tujuan itu dapat terwujud. Dengan tujuan inilah maka merangsang pranata sosial untuk dapat melakukan fungsinya.
•    Pranata sosial merupakan alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuannya. Alat-alat perlengkapan pranata sosial dimaksudkan agar pranata yang bersangkutan dapat melaksanakan fungsinya guna mencapai tujuan yang diinginkan.
•    Pranata sosial itu mempunyai dokumen, baik yang tertulis maupun tidak. Dokumen ini dimaksudkan menjadi suatu landasan atau pangkal tolak untuk mencapai tujuan serta melaksanakan fungsinya. 
Dengan mendasarkan diri pada tingkat kompleksitas penyebarannya, maka pranata sosial dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu:
•    General social institutions Sesuai dengan namanya, maka pranata sosial ini dapat dikatakan hampir terdapat di setiap bentuk masyarakat, sehingga bersifat universal. Dari kenyataan yang demikian membuktikan bahwa pranata sosial mempunyai nilai yang tinggi dalam kehidupan masyarakat terutama untuk kelangsungan hidupnya. Pranata sosial jenis ini dapat dikatakan netral, umum, atau tidak memihak terhadap komponen atau unsur-unsur yang terdapat di dalamnya. Agama merupakan salah satu contoh dari pranata sosial yang bersifat universal atau umum yang menghimpun dari berbagai macam agama tertentu, tanpa memihak terhadap salah satu agama tertentu tersebut
•    Restricted social institutions Pranata sosial ini pada umumnya mempunyai corak yang khas atau khusus dalam kehidupan masyarakat. Kenyataan ini dipengaruhi oleh kaidah-kaidah serta peranan-peranan yang terdapat di dalam pranata itu mempunyai kekhususan. Karena sifat yang demikian, maka pola penyebarannya relatif lebih terbatas dibandingkan dengan pranata yang umum. Hal ini juga disebabkan oleh relatif lebih kecilnya kepentingan serta terbaginya minat warga ke dalam pranata lain yang bersifat khusus.
•    Orientasi nilainya
1.    Seperangkat kaidah sosial yang terkandung di dalam setiap pranata sosial mempunyai arti penting atau nilai di dalam kehidupan masyarakat. Namun, mengingat kaidah sosial itu pada dasarnya dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tingkatan yang bersifat hierarkis, maka nilai-nilai dari kaidah tersebut juga dapat dikelompokkan ke dalam kategori pokok dan kurang pokok.
Subsidiary social institutions Pranata sosial sekunder didukung oleh kaidah sosial yang nilai-nilainya dianggap kurang penting untuk menunjang kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, jika di dalam kehidupan masyarakat tidak menggunakan pranata sekunder tidaklah mempengaruhi kelangsungan hidupnya. Sehingga penggunaan pranata ini hanya merupakan tambahan untuk memperoleh kenikmatan dalam hidup.

BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat ditarik dalam sebuah kesimpulan sebagai berikut :
1.    Pranata Sosial merupakan sistim hubungan sosial yang terorganisir yang mengerjawantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat.
2.    Tujuan utama diciptakannya pranata sosial, adalah untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai sekaligus untuk mengatur agar kehidupan warga masyarakat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
3.    Pranata sosial pada umumnya mempunyai daya tahan tertentu yang tidak lekas lenyap dalam kehidupan bermasyarakat.
4.    Pranata sosial merupakan alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuannya.
5.    Pranata sosial mempunyai dokumen, baik tertulis maupun tidak yang menjadi suatu landasan atau pangkal tolak untuk mencapai tujuan serta melaksanakan fungsinya
6.    Pranata sosial dalam kehidupan masyarakat sangat dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor,sehingga kemampuan nilai-nilai untuk memenuhi kebutuhan manusia itu yang turut menentukan luas sempitnya penyebarannya. Bagaimana persepsi dan kepentingan masyarakat terhadap nilai dan peranan yang dimiliki oleh pranata sosial, sehingga ada tangapan yang baik tentang kepentingan yang kuat serta memberikan peluang ntuk dapat diterima secara menyebar luas di masyarakat.
7.    Unsur-unsur dalam pranata sosial bukanlah individu-individu manusianya itu, akan tetapi kedudukan-kedudukan yang ditempati oleh para individu itu beserta aturan tingkah lakunya.

DAFTAR PUSTAKA

Narwoko Dwi.I, Suryanto Bagong. 2004. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Prenada Media
O, Richard dan Van Loon, Borin. 1996. Sosiology for Beginners. Icon Book Ltd: Cambridge: Inggris (Terjemahan)
Soekanto Soerjono. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto Soerjono. 1984. Teori Sosiologi. Jakarta Timur:Ghalia Indonesia
Sutanto, Phil Astrid S. 1978. Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial. Bandung: Bina Cipta.

ANALISIS

Dari makalah di atas dapat dianalisis sesuai dengan kaidah keprofesian hukum, bahwasanya Dalam hubungan hidup bermasyarakat, setiap manusia berpegang pada kaidah moral sebagai acuan perilakunya. Kaidah moral ini kemudian dijelmakan ke dalam kaidah sosial yang menjadi cermin setiap perbuatan hidup bermasyarakat, yang disebut hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan ini dihargai dan dipatuhi secara sadar oleh setiap anggota masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat ialah terpeliharanya ketertiban, kestabilan dan kebahagiaan berdasarkan hukum kebiasaaan.
Profesional hukum yang bermutu adalah profesional yang menguasai hokum Indonesia, mampu menganalisis masalah hukum dalam masyarakat, mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah konkret dengan bijaksana tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum, menguasai dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum, mengenal dan peka akan masalah keadilan dan masalah sosial. Setiap profesional hukum harus memiliki nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum. Lima kriteria nilai moral yang kuat, yaitu kejujuran, keaslian, bertanggung jawab, kemandirian dan keberanian.
Notohamidjojo menyatakan dalam melaksanakan kewajibannya profesional hukum perlu memiliki:
1. Sikap manusiawi artinya tidak menanggapi hukum secara formal belaka, melainkan kebenaran yang sesuai dengan hati nurani;
2. Sikap adil artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan perasaan masyarakat;
3. Sikap patut artinya mencari pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara konkret;
4. Sikap jujur artinya menyatakan sesuatu itu benar menurut apa adanya dan menjauhi yang tidak benar dan tidak patut.

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat.

Namun manusia dalam menjalani kehidupannya tidak lepas dari kecenderungan menyimpang atau menyelewengkan. Profesional hukum yang tidak bertanggung jawab melakukan pelanggaran dalam menjalankan profesinya karena lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongannya.

Dengan berpedoman pada norma hukum, masyarakat berharap banyak kepada profesional hukum agar masyarakat dapat dilindungi oleh hukum, hidup tertib, teratur dan bahagia. Sumaryono menyebutkan 5 (lima) masalah yang dihadapi profesi hukum sebagai kendala yang cukup serius, yaitu:
1. Kualitas pengetahuan profesional hukum;
2. Terjadinya penyalahgunaan profesi hukum;
3. Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis;
4. Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial;
5. Kontinuasi sistem yang sudah usang.

Kode etik profesi semata-mata berdasarkan kesadaran moral, tidak mempunyai sanksi keras, sehingga pelanggar kode etik tidak merasakan akibat perbuatannya. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serius terhadap kode etik profesi dapat ditempuh cara penundukan pada Undang-Undang, sehingga pelanggar kode etik akan diancam dengan sanksi seperti pelanggar Undang- Undang.

Penulis :Ahmad Mansur
Blog, Updated at: 20.57

Dasar Kepercayaan Masyarakat Kepada Profesi Hukum

PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Ada fenomena menarik yang patut dicatat dalam perkembangan dunia hukum di Indonesia belakangan ini, yaitu bangkitnya kembali organisasi-organisasi keprofesian hukum, serta sorotan masyarakat terhadap peran lembaga peradilan
. Tentu fenomena tersebut hanya merupakan beberapa tanda saja dari telah adanya proses perubahan cara pandang masyaraat terhadap institusi hukum. Pada akhirnya belum berarti apa-apa untuk dapat merumuskan sebuah konsep ideal bagi etika profesi hukum. Guru besar kriminologi dari Universitas Indonesia, Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, misalnya, berpendapat bahwa hukum telah mengalami degradasi nilai, sehingga fungsi hukum tidak lain dari alat kejahatan, atau dalam bahasa beliau ‘law as a tool of crime’ (Semu, Kepastian Hukum di Indonesia, Kompas, 26 November 2005).
Tapi apa yang bisa kita dapatkan dari informasi tersebut selain sekedar sebuah peringatan siaga belaka? Haruskah, kemudian, kita hapuskan saja institusi hukum, karena keberadaan dirinya telah membatalkan fungsinya sendiri (contradictio in terminis)? Akankah terjawab bagaimana semestinya konsep ideal bagi etika profesi hukum? Untuk mencegah pemikiran yang hanya akan membawa kita pada sikap apatis dan pesimis dalam menghadapi kekusutan arah dan tujuan sistem hukum kita, maka perlu ada usaha untuk menguraikan permasalahan tersebut lebih lanjut lagi. Ini memang bukan hal yang mudah, namun bukan sesuatu yang tidak mungkin.

PEMBAHASAN

A.    Dasar Kepercayaan Masyarakat

Proses perubahan masyarakat yang terjadi saat ini, dan mungkin juga di masa yang akan datang, tidak bisa dipisahkan dari adanya proses globalisasi, proses lintas batas. Pengaruh MTV di Belanda terhadap gaya hidup anak mudanya, misalnya, tidak beda dengan pengaruh MTV di Indonesia terhadap gaya hidup anak muda setempat. Memang, karakter lokal bukannya tidak memegang peran penting. Justru kondisi masyarakat setempatlah yang nantinya akan menentukan konsep yang paling ideal bagi masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu pula, modernisasi mesti dimengerti sebagai sebuah proses. Sebagai sebuah proses, dengan sendirinya modernisasi bukanlah suatu bentuk atau tatanan yang tetap. Dengan begitu, cara terbaik untuk dapat memahami modernisasi adalah dengan memahami proses itu sendiri, dan bukan sekedar akibatnya (masyarakat ‘modern’). Membatasi modernisasi hanya pada sebuah bentuk masyarakat ‘modern’ hanya akan membawa pengingkaran pada proses tersebut. Karena, dalam sebuah proses pada prinsipnya semua dapat berubah, kecuali perubahan itu sendiri.
 Modernisasi pada satu masyarakat, dapat saja berbeda dengan modernisasi pada masyarakat yang lain. Pada akhirnya kondisi masyarakat bersangkutan sendirilah yang akan menentukan.Gambaran modernisasi dari sudut pandang sosiologis yang cukup terkenal disampaikan oleh filosof Jerman Max Weber (1864-1920). Menurutnya, modernisasi adalah sebuah proses sekularisasi, rasionalisasi dan ‘desakralisasi’ (demystification). Analisa Weber sendiri adalah analisa menyeluruh pada semua aspek sosial, sedang hukum hanya satu bagian saja dari sebuah sistem sosial.
Modernisasi ini telah mengundang kegerahan seorang guru besar kriminologi yang menyebut fenomena perkembangan hukum di Indonesia sebagai ‘law as a tool of crime’. Hukum yang berfungsi sebagai alat kejahatan. Beliau bahkan berpendapat: “Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan, advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan.” Pertanyaannya adalah: apakah tindakan itu salah? Salahkah bagi seorang advokat sebagai seorang profesi hukum menggunakan pengetahuan hukumnya sebagai alat untuk memenangkan kliennya? Sayangnya ilustrasi yang beliau berikan tentang permasalahan di dalam hukum kontrak tersebut tidaklah konkrit, sehingga dengan informasi tersebut tidaklah cukup untuk menimbang benar tidaknya tindakan si advokat yang dimaksud. Namun begitu, memang mesti diakui bahwa bukan tidak mungkin dengan kondisi hukum yang telah ‘memasyarakat’ ini, pendekatan-pendekatan pragmatis yang mungkin bertentangan dengan asas-asas dan doktrin-doktrin hukum akan digunakan oleh advokat untuk memenangkan kliennya. Bahkan, kalau kita jeli memperhatikan, cara pikir pragmatis seperti ini terjadi juga di tingkatan pembuat kebijakan. Beberapa waktu yang lalu, misalnya, terdengar usulan dari seorang anggota dewan untuk memberlakukan pembedaan tarif pembuatan paspor untuk mencegah korupsi di Imigrasi (DPR Usulkan Paspor Beda Tarif, detikcom, 18 Januari 2006).

B.     Konsep Etika Profesi
Ada dua konsep etika profesi hukum yang saat ini cukup mendominasi dalam menghadapi modernisasi atau proses pergeseran dari hukum ‘klasik’ menuju hukum ‘modern’ seperti telah dijelaskan di atas. dua konsep tersebut lahir dari ahli-ahli teori hukum di Amerika. Meski begitu, bukan berarti dua konsep ini memiliki pandangan yang sejalan. Justru sebaliknya. Masing-masing konsep dimaksud justru telah memilih dua kutub berseberangan dalam menghadapi modernisasi.
Konsep yang pertama adalah konsep yang diutarakan oleh Anthony Kronman dalam bukunya The Lost Lawyer (1993). Kronman menggambarkan seorang profesional hukum yang ideal sebagai seorang lawyer statesman. Profesional hukum tersebut harus memiliki tiga elemen pokok berikut ini:
1.    kecakapan teknis yuridis,
2.     sifat yang terpuji,
3.    serta kebijaksanaan yang membumi (phronesis).
Dilihat dari karakter-karakter tersebut, profesional hukum yang ideal di mata Kronman, tak lain dari profesional hukum yang lahir di tengah budaya hukum ‘klasik’. Memang itu yang dimaksudkan Kronman, yaitu nostalgia pada figure phronimos atau ‘sang bijak’ ala Aristoteles. Masalahnya, saat ini kita telah mulai menuju ke arah pembentukan budaya hukum ‘modern’. Bukankah ini merupakan pengingkaran dari proses perubahan masyarakat itu sendiri? Akibatnya apa? Seperti kritik William Twining dalam Law In Context, Enlarging a Discipline (1997), konsep tersebut akan membawa profesi hukum kembali pada paternalisme dan elitisme. Bukankah akibat dari adanya modernisasi profesional hukum justru dituntut untuk mampu membuktikan bahwa dirinya patut dipercaya?.
Di sisi lain, bukankah artinya kepercayaan ini tidak bisa begitu saja diberikan, hanya karena dan oleh karena, profesional hukum tersebut adalah ‘sang bijak’ itu tadi? Jika memang hakim sudah pasti bijaksana, tentu tidak akan ada keraguan yang mempertanyakan integritas para hakim agung seperti yang telah terjadi di Indonesia saat ini. Bukankah hakim agung adalah seorang hakim yang merunut arti katanya adalah ‘sang bijak’ itutadi?
Selanjutnya, di kutub sebaliknya, Richard A. Posner justru menyambut proses pergeseran budaya hukum ‘klasik’ ke budaya hukum ‘modern’ ini dengan positif. Proses perubahan tersebut bukanlah sebuah kemunduran budaya, namun justru dasar bagi berkembangnya suatu budaya hukum baru. Menurut Posner, profesi hukum tak lain dari sebuah kartel atau sindikat yang berusaha melindungi anggotanya dari pengaruh eksternal, yaitu pengaruh pasar dan regulasi pemerintah, serta pengaruh internal, yaitu persaingan antar sesama mereka. Seorang profesional hukum yang ideal adalah seorang sociaal engineer. Dia harus lebih terorientasi pada penelitian empiris, sebagaimana ilmuwan-ilmuwan pada umumnya, serta harus lepas dari kemampuan yuridis ‘klasik’ yang menitikberatkan pada interpretasi teks dan argumentasi praktis. Hukum di mata Posner adalah suatu bidang ilmu yang otonom. Masalahnya, hal tersebut juga membawa konsekuensi bahwa hukum harus memiliki satu landasan baru, karena dia akan lepas dari asas-asas serta doktrin-doktrin moral yang menjadi penyangganya. Untuk hal ini, Posner kemudian meletakkan ekonomi sebagai dasar baru bagi hukum. Baik tidaknya suatu tindakan, akan dianalisa dengan prinsip ekonomi, dengan kata lain, nilai kebaikan hanya diukur dengan pendekatan material. Pandangan tersebut tentu saja kontroversial, mengingat dengan begitu Posner telah menegasikan muatan politik dan moral yang terkandung di dalam hukum. Bukankah hukum juga merupakan sarana untuk menjembatani proses perubahan dari satu masyarakat ke masyarakat yang lain? Hukum harus melek sejarah, dalam arti tidak bisa mengesampingkan interpretasi teks dan sejarah lahirnya teks, serta tidak akan hanya bisa didasarkan pada instrumen-instrumen rasionalitas belaka. Kritik tersebut di antaranya datang dari ahli-ahli teori hukum Belanda, A.M. Hol dan M.A. Loth, dalam sebuah artikel mereka yang berjudul Iudex mediator; naar een herwardering van de juridische professie (2001). Pendeknya, menurut Hol dan Loth konsep Posner ini miskin nilai-nilai moral dan hanya akan membawa kita pada pragmatisme.
Setelah melihat dua konsep ideal tersebut, tentu kita berpikir bahwa modernisasi telah membawa kita pada satu kondisi yang dilematis. Ibarat makan buah simalakama, apabila kita ikuti konsep nostalgia Kronman, telah terbukti bahwa ‘sang bijak’ belum tentu bijak, sedang apabila kita ikuti konsep teknokrasi Posner kita akan jatuh ke dalam pragmatisme yang bukan tidak mungkin membuat hukum rimba kembali berlaku (mungkin bukan lagi berupa kekuatan okol atau kekuasaan, namun berupa kekuatan kapital). Tentu ini bukan pilihan mudah. Untungnya, di samping mengkritik, Hol dan Loth juga memberikan konsep jalan tengah.

C.    Konsep Jalan Ketiga
Meminjam pendapat Gus Dur dalam artikelnya berjudul Budaya Kita di Masa Peralihan (22 Juni 2004), dasar pemikiran yang cukup dikenal dalam tradisi Nahdlatul Ulama: “Al-muhafazhatu ’ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah.” (Tetap menggunakan hal-hal lama yang baik, dan hanya menggunakan hal-hal baru yang lebih baik). Begitulah kurang lebih gambaran dasar berpikir konsep jalan ke tiga yang ditawarkan oleh Hol dan Loth. Pergeseran dari hukum ‘klasik’ ke hukum ‘modern’ memang telah terjadi, namun bukan berarti perubahan itu kita tolak mentah-mentah atau justru kita ikuti dengan membuta. Hukum ‘klasik’, bagaimanapun rentannya, telah meninggalkan asas-asas serta doktrin-doktrin hukum yang akan menyangga berdirinya institusi hukum. Meski begitu, berdirinya institusi tersebut tidak lagi hanya bisa didasarkan pada kharisma atau wibawa profesional hukumnya saja. Lebih dari itu, institusi tersebut harus merupakan sebuah instrumen keadilan yang memang dapat menjadi cerminan dari nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Namun, bukankah modernisasi telah membawa kita pada situasi di mana setiap elemen di dalam masyarakat memiliki standar keadilan sendiri-sendiri, sesuai dengan kepentingan dan keinginan mereka masing-masing.

KESIMPULAN
Dasar pemikiran yang cukup dikenal dalam tradisi Nahdlatul Ulama: “Al-muhafazhatu ’ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah.” (Tetap menggunakan hal-hal lama yang baik, dan hanya menggunakan hal-hal baru yang lebih baik). Begitulah kurang lebih gambaran dasar berpikir konsep jalan ke tiga yang ditawarkan oleh Hol dan Loth. Pergeseran dari hukum ‘klasik’ ke hukum ‘modern’ memang telah terjadi, namun bukan berarti perubahan itu kita tolak mentah-mentah atau justru kita ikuti dengan membuta.

Disusun oleh : Badarudin
Blog, Updated at: 20.55

Makalah Ketentuan Kode Etik Profesi Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia tidak terlepas dari pelaksanaan sistem-sistem di berbagai sektor lainnya yang mendukung roda pemerintahan, termasuk pula sistem hukum dan arah politik hukum dalam mencapai rencana dan tujuan bernegara.
Memperhatikan UUD 1945 beserta ke-4 perubahannya dalam upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan demokratis, pembangunan hukum memainkan peranan penting dalam menjamin dan melindungi kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Berbagai perubahan yang terjadi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia dan perkembangan dunia global juga berpengaruh pada sistem hukum dan arah politik hukum Indonesia, perlu upaya pembenahan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pembenahan terhadap sistem di berbagai sektor yang ada ditujukan bagi upaya perbaikan dengan tetap berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945. Arah politik hukum yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia terfokus pada profesionalisme para penegak hukum, ketaatan kode etik profesi hukum, rendahnya kualitas para penegak hukum, penyalah gunaan profesi dan upaya pemberantasan korupsi. Mengingat permasalahan diatas sangat merugikan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penegakan hukum merupakan salah satu agenda reformasi yang sudah 10 tahun berjalan. Apakah penegakan hukum yang diharapkan oleh masyarakat itu telah tercapai? Untuk menjawab pertanyaan ini, masyarakat mungkin memiliki tanggapan yang beragam. Ada yang menjawab belum, lebih buruk, ada sedikit kemajuan, atau mungkin ada juga yang menilai sudah lebih baik. Masing-masing jawaban tersebut merupakan out put dari kinerja aparat penegak hukum yang langsung dirasakan oleh setiap anggota masyarakat dalam aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan hukum. Misalnya saat razia kendaraan, pembuatan SIM, pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, sidang pengadilan dan lain-lain. Artinya penilaian terhadap ada tidaknya reformasi hukum, salah satu indikatornya dapat dilihat dari penilaian setiap orang ketika ia terlibat aktivitas hukum yang tentunya melibatkan aparat penegak hukum. Apabila dalam aktivitas hukum tersebut justru keluar dari jalur hukum, seperti adanya suap menyuap, pungli, tebang pilih, atau KUHP yang dipelesetkan menjadi Kasih Uang Habis Perkara, dan lain-lain, maka tidak salah apabila penilaian negatif diberikan terhadap kinerja aparat penegakan hukum. Padahal yang melakukannya hanyalah oknum tertentu saja dari sekian banyak aparat penegak hukum, namun berakibat pada citra buruk aparat penegak hukum secara keseluruhan.
Pada beberapa kasus kejahatan, seperti illegal logging, peredaran narkoba, dan terakhir kasus perjudian, ada yang dilindungi, bahkan dimiliki langsung oleh oknum aparat penegak hukum. Kemudian adanya dugaan suap dari tersangka atau terdakwa, yang diterima atau malah diminta oknum penegak hukum agar perkaranya tidak diperiksa atau dapat segera ditutup. Dalam sidang ada sepatu terdakwa yang melayang ke meja Hakim atau Jaksa. Adanya pengerahan massa di pengadilan karena keputusan hakim yang dinilai tidak adil, dan terungkapnya komunikasi Artalyta dengan petinggi Kejaksaan Agung, bahkan juga diduga menyeret oknum hakim di Mahkamah Agung. Kesemunya itu merupakan indikasi adanya mafia peradilan dan semakin turunnya kualitas dalam upaya reformasi hukum.

B.    Rumusan Masalah
a.    Kajian Masalah
Dilihat dari uraian diatas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan pokok yang diungkapkan lebih lanjut dalam penulisan ini adalah bagaimanakah peranan pentingnya kode etik profesi hukum bagi para penegak hukum?
b.    Ruang Lingkup Penulisan
Kajian penulisan makalah ini akan difokuskan pada pembahasan secara umum mengenai peranan pentinnya kode etik profesi hukum dalam mewujudkan sistem hukum dan arah politik hukum dalam mencapai rencana dan tujuan bernegara serta upaya mewujudkan masyarakat yang adil, makmur sejahtera, aman, tentram dan demokratis.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Ruang Lingkup Pengawasan
Pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajeman, di samping fungsi perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan. Pengawasan adalah tanggung jawab pimpinan, tapi karena tidak mungkin pimpinan melakukan semuanya maka pengawasan dilimpahkan kepada unit pengawasan. Disamping itu pengawasan harus bisa mengukur objek apa yang telah dicapai, menilai pelaksanaan serta mengadakan/menyarankan tindakan perbaikan atau penyesuaian yang dipandang perlu, disamping itu pengawasan sendiri harus bisa mengevaluasi diri tentang apa  yang telah dicapainya.
Maksud dan tujuan pengawasan:
a.    Mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancer atau tidak
b.    Memperbaiki kesalahan yang  dibuat  oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau tmbulnya kesalahan baru
c.    Mengetahui penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana awal (planning) terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan


Profesi, per-definisi, adalah pekerjaan yang mutlak memenuhi minimal 3 (tiga) persyaratan. Pertama, dibutuhkan pendidikan atau pelatihan khusus untuk menjalankan pekerjaan tsb. Kedua, ada kode etik tertulis untuk menjalankan pekerjaan tsb. Ketiga, antara mereka dibentuk suatu komunitas dengan macam-macam nama: organisasi, persatuan, asosiasi, ikatan, himpunan dan lain sebagainya. Komunitas inilah yang menyusun kode etik, sekaligus berfungsi pokok untuk mengawasi pelaksanaannya serta menjatuhkan sanksi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran..
Beberapa pekerjaan yang diakui sebagai profesi hukum meliputi polisi, jaksa, hakim, advokad, notaris dan lain-lain, yang kesemuanya menjalankan aktivitas hukum dan menjadi objek yang dinilai oleh masyarakat tentang baik buruknya upaya penegakan hukum, walaupun faktor kesadaran hukum masyarakat sebenarnya juga sangat menentukan dalam upaya tersebut. Berikut ini beberapa kode etik profesi hukum, yang apabila dipatuhi dan ditegakkan dapat menjadi upaya preventif keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus kejahatan dan lingkaran mafia peradilan
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan / penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Manusia merupakan mahluk ciptaan tuhan yang paling sempurna bahkan manusia dibekali sikap mengenai pengetahuan dan perilaku mana yang baik dan mana yang jahat dari hukum kodrat, yang dapat digali melalui akal budi, dalam kerangka teori hukum kodrat, orang bijaksana akan hidup dengan baik. Sikap demikianlah yang paling membahagiakan yang dikehendaki Tuhan Sang Pencipta. Demikan juga dengan kondisi yang sebenarnya, pejabat maupun pemegang profesi hukum pada umumnya mengerti dengan baik norma hukum. Mereka sangat paham atas nilai yang harus dijunjung tinggi. Sayang, kemampuan mereka hanya terbatas pada taraf mengerti dan memahami, bukan pada implementasi suara hatinya yang mungkin sudah keliru dan tumpul. Tujuan etika hukum kodrat tidak lain adalah penyempurnaan diri manusia untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Rasionalisasinya adalah, hidup dengan tujuan etis seperti itu merupakan pilihan guna mengembangkan dan membahagiakan kehidupan bersama sebagai bangsa. Etika hukum seperti itu terbuka bagi siapa saja, melintasi suku, bangsa, agama, dan aliran ideologi. Sikap untuk mengembangkan potensi dan menyempurnakan diri secara utuh, Bahkan dalam kehidupan pribadi manusia didasari dengan beberapa kaedah agar bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, diantaranya kaedah kepercayaan atau keagamaan yaitu yang ditujukan kepada kehidupan beriman dan kewajiban yang ditujukan kejiwaan manusia kepada tuhan dan pada dirinya sendiri dalam ajaran ini memberi penjelasan bahwa tuhan selalu mengetahui segala tingkah laku manusia. Denagn begitu diharapkan manusia akan takut apabila melakukan kesalahan. 

B.    Ketentuan Kode Etik Profesi Hukum
Berkaca dari beberapa kasus hukum yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, yang seyogyanya menegakkan hukum justru melanggar hukum, ada beberapa faktor yang mempengaruhi, mulai dari turunnya integritas moral, hilangnya independensi, adanya tuntutan ekonomi, minimnya penghasilan, lemahnya pengawasan, sampai dengan ketidakpatuhan terhadap kode etik profesi hukum yang mengikatnya.
Salah satu faktor penyebab adanya mafia peradilan adalah semakin hilang, bahkan tidak bermaknanya lagi sebuah kode etik profesi hukum, yang seharusnya menjadi pedoman dalam berprofesi yang menuntut adanya pertanggung jawaban moral kepada Tuhan, diri sendiri dan masyarakat. Bertenns menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimasyarakat. Apa fungsi kode etik profesi ? Sumaryono mengemukakan tiga fungsi, yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sebagai pencegah campur tangan pihak lain, dan sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik. Berdasarkan pengertian dan fungsinya tersebut, jelas bahwa kode etik profesi merupakan suatu pedoman untuk menjalankan profesi dalam rangka menjaga mutu moral dari profesi itu sendiri, sekaligus untuk menjaga kualitas dan independensi serta pandangan masyarakat terhadap profesi tersebut, termasuk juga terhadap profesi hukum.
Dalam kode etik kepolisian, salah satunya disebutkan bahwa setiap anggota Polri harus ”menjauhkan diri dari perbuatan dan sikap tercela, serta mempelopori setiap tindakan mengatasi kesulitan masyarakat sekelilingnya”. Disamping itu, setiap insan Polri juga diharapkan ”mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang”.
Sementara dalam korps Adhyaksa, diantaranya jaksa dilarang menerima atau meminta hadiah dan tidak boleh menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain, termasuk dalam merekayasa fakta hukum dalam penanganan perkara. Dalam kode etik hakim juga diatur beberapa larangan, seperti dilarang melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani. Kemudian dilarang juga untuk menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
Advokad merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan, yang kinerjanya juga mempengaruhi bagaimana kualitas penegakan hukum. Kode etik advokad, khususnya dalam hubungan dengan klien, diantaranya advokad/penasihat hukum tidak dibenarkan memberi keterangan yang dapat menyesatkan klien atau menjamin perkara kliennya akan menang. Begitu pula dengan Notaris, sebagai salah satu profesi hukum juga memiliki kode etik profesi dalam menjalankan profesinya, karena notaris juga ikut serta dalam pembangunan nasional, khususnya dibidang hukum. Dalam kode etiknya diatur bahwa notaris dalam menjalankan tugas jabatannya menyadari kewajibannya, bekerja mandiri, jujur, tidak berpihak dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Apabila kita amati beberapa ketentuan dalam kode etik profesi hukum tersebut, kesemuanya mewajibkan agar setiap profesi hukum itu dijalankan sesuai dengan jalur hukum dan tidak ada penyalah gunaan wewenang. namun demikian, dalam prakteknya, kode etik profesi hukum yang mengandung pertanggung jawaban moral untuk menjaga martabat profesi, kini banyak dilanggar. oleh karena itu perlu ada reformasi internal aparat penegak hukum secara konsisten, profesional dan berkelanjutan berkaitan dengan penegakan etika profesi hukum.

C.    Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi Hukum
Telah diterangkan diatas, salah satu faktor penyebab adanya mafia peradilan adalah semakin hilang, bahkan tidak bermaknanya lagi sebuah kode etik profesi hukum, yang seharusnya menjadi pedoman dalam berprofesi yang menuntut adanya pertanggung jawaban moral kepada Tuhan, diri sendiri dan masyarakat diantaranya;
1)    Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dri masyarakat,
2)    Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan,
3)    Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri,
4)    Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya,
5)    Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.

D.    Upaya Yang Mungkin Dilakukan
Adapun upaya yang diharapkan untuk menghindari pelanggaran kode etik:
1)    Secara Umum
a.    Meningkatkan professionalisme para penegak hukum, dengan melakukan pelatihan dan bimbingan berupa ;
o    Kursus
o    Latihan
o    Pendidikan sesuai jurusannya masing-masing.
b.    Memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi yang melanggar,
o    Polisi – dikeluarkannya dari kesatuannya
o    Jaksa – member Reward
o    Advokat – dicabutnya izin praktek
o    Hakim – diskors atau diberhentikan dari jabatanya, dll
c.    Merubah system pemerintahan melalui regenerasi instansi
d.    Membuat undang-undang yang mengatur pelanggaran kode etik,
e.    melakukan evaluasi ditiap tahapan pelaksanaan kinerja ditiap-tiap kelembagaan,
o    Audit Internal
Yaitu pemeriksaan keuangan, keorganisasian, kelembagaan, kepemimpinan.
o    Audit Eksternal
Yaitu pemeriksaan kinerja para penegak hukm diluar instansi yang mereka naungi, profesionaloisme kenerjanya, penerapan kode etik.
f.    Membuat struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja,
g.    Menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilematik etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-hari (pengawasan). Malalui laporan secara berkala baik secara lesan dan tulisan.
2)    Sesuai tujuan dibentuknya Kode Etika
a.    Menjaga dan meningkatkan kualitas moral;
b.    Menjaga dan mengingkatkan kualitas keterampilan teknis; dan
c.    Melindungi kesejahteraan materiil dari para pengemban profesi.
3)    Sesuai dengan tujuan didirikannya Fakultas Hukum
Yaitu dengan melakukan peningkatan pendidikan dan sumber daya Insani;
a.    Meningkatkan dan menanamkan Ahlak Mulia dan bertanggung jawab menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran agama Islam,
b.    Meningkatkan dan menanamkan sifat profesionalisme dibidang ilmu hukum dengan semangat pengabdian dan pelayanan berdasarkan moral,
c.    Meningkatkan dan menanamkan sifat kreatif, inovatif, dalam didunia kerja serta relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
4)    Contoh
Salah satu contohnya adalah bahwa pengadilan saat ini tidak lagi berperan sebagai ruang “sakral” di mana keadilan dan kebenaran diperjuangkan, tapi telah berubah menjadi pasar yang menjadi mekanisme penawaran dan permintaan sebagai dasar putusannya. Sedangkan persoalan dan perkara hukum menjadi komoditinya dan keadilan masyarakat serta martabat kemanusiaan menjadi taruhan utamanya.
Dalam perspektif semacam itu, tiga kondisi hukum di ataslah yakni; Mempersiapkan, Menyesuaikan, Menanggulangi, yang pada gilirannya kembali mencuat ke permukaan menjadi perdebatan dan diskusi mengenai kebutuhan akan etika, standar dan tanggung jawab sebagai nilai-nilai pokok yang akan mendukung dan menjamin keberlanjutan terselenggaranya proses pencarian keadilan yang sehat.
Faktor lain yang ikut menuntut mencuatnya debat tersebut berada di sisi masyarakat yang dari waktu ke waktu semakin tergantung kepada keahlian dan keterampilan dari sekelompok orang yang disebut kaum profesional. Kondisi ketergantungan tersebut pada akhirnya menempatkan etika profesi sebagai salah satu sarana kontrol masyarakat terhadap profesi, yang dalam hal tertentu masih dapat dinilai melalui parameter etika umum yang ada di dalam masyarakat.

E.    Sanksi
Disetiap provesi hukum memiliki sanksi sesuai yang diatur dalam UUD 1945, KUHP, KUHPer, KUHAP, KUHAPer disamping itu setiap provesi hukum memiliki undang-undang sendiri-sendiri jadi setiap provesi hukum memiliki sanksi-sanksi sendiri pula sesuai yang diatur dalam undang-undang yang membawahinya, begitu pula provesi adfokat juga tidak memiliki kode etik yang benar-benar mengikat bahkan sanksi tersebut hanya berupa teguran, peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, pemberhentian selamanya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Masing-masing sanksi ditentukan oleh berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh penegak hukum dan sifat pengulangan pelanggarannya yang sesuai dengan subtansinya masing-masing.

BAB III
KESIMPULAN

Berkaca dari beberapa kasus hukum yang melibatkan hukum aparat penegak hukum, yang selayaknya menegakkan hukum justru melanggar hukum, ada beberapa faktor yang mempengaruhi, mulai dari turunnya integritas moral, hilangnya independensi, adanya tuntutan ekonomi, minimnya penghasilan, lemahnya pengawasan, sampai dengan ketidak patuhan terhadap kode etik profesi hukum yang mengikatnya. Namun, bila dilihat dari sudut pandang lain, kelemahan substansi kode etik bukan berasal dari tidak adanya sanksi lebih pada ketidak mampuan norma-norma dalam kode etik tersebut untuk menimbulkan kepatuhan pada penegak hukum dan subtansinya. Bahkan dalam kode etik sebenarnya ada bagian khusus yang memuat pengaturan mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada penegak hukum yang melanggar kode etik, yaitu antara lain berupa teguran, peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, pemberhentian selamanya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Masing-masing sanksi ditentukan oleh berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh para penegak hukum dan sifat pengulangan pelanggarannya.
Tentunya sebagian kecil pelanggar etika moral profesi ada di semua bidang, termasuk dokter, guru, atau dosen sehingga hal itu tidak cukup mewakili profesi-profesi itu secara keseluruhan. untuk itu, kritik terhadap para penegak hukum hendaknya disampaikan tidak dengan cara melakukan main hakim sendiri tanpa dasar yang jelas, melainkan dengan cara dan norma yang santun dan mendidik, dengan demikian yang seharusnya dianalisis adalah apakah muatan dalam kode etik para penegak hukum yang ada sekarang ini memang tidak menyediakan secara memadai kebutuhan akan nilai-nilai profesi yang mampu memantapkan fungsi dan peran penegak hukum di dalam sistem hukum dan interaksinya dengan masyarakat. Faktor lain yang menentukan efektivitas penegakan hukum dan kode etik adalah budaya penegak hukum dalam memandang dan menyikapi kode etik yang diberlakukan terhadapnya. Budaya solidaritas kelompok disinyalir merupakan salah satu penghambat utama dari tidak berhasilnya kode etik ditegakkan secara efektif. Solidaritas itu sendiri bermakna luas sebagai semangat untuk membela kelompok atau korpsnya. Selain semangat membela kelompok, ada faktor perilaku penegak hukum yang dipandang lebih menonjol ketika ia menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh teman sejawatnya atau oleh aparat penegak hukum lainnya, yakni budaya skeptic (acuh tak acuh). Kecenderungan untuk berperilaku tidak acuh tampak jelas. Hal ini disebabkan karena berkembangnya ketidak percayaan terhadap sistem peradilan yang sudah sangat korup dan rasa segan untuk bertindak secara individual dalam tekanan suatu komunitas yang justru seringkali bergantung pada rusaknya sistem peradilan itu sendiri. akibatnya para penegak hukum cenderung untuk berpraktek di luar pengadilan, luar subtansinya dan/atau membentuk kelompoknya sendiri.
Maka diperlukannya suatu aturan yang mengatur secara tegas dan suatu tindakan secara nyata dan tidak tebang pilih. Begitu juga diperlukannya pembentukan generasi penerus dengan pemahaman mengenai kode etik profesi hukum dan pentingnya kode etik profesi hukum, dengan begitu baru bisa terciptanya penegak hukum yang sesuai dengan kode etik provesi hukum dan visi misi dibentuknya suatu sekolah bebasis hukum.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.berpolitik.com/static/myposting/2008/07/myposting_14157.html
http://anggara.org/2006/06/14/dimensi-moral-profesi-advokat-dan-pekerja-bantuan-hukum/
Pedoman akademik Universitas Ahmad Dahlan 2008 / 2009
Sudikno. 2003. Mengenal hukum suatu pengantar; liberty Yogyakarta
Suhrawardi K. Lubis, SH, Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta. 2008

Disusun oleh : Imam Mahmudi
Blog, Updated at: 20.46