Makalah Aborsi Dan Menstrual Regulation


BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam. “Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad)
sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (TQS An Nisaa` 65) “Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS Al Ahzab 36)
Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun, tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya. Penulis akan membahas tentang abortus, menstrual regulation dan Sterilisasi dalam bab pembahasan.
Dunia tidak hanya telah diporak - porandakan oleh peperangan politis, keberingasan kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
ABORSI DAN  MENSTRUAL REGULATION
 
A.    PENGERTIAN  ABORSI
1.      Pengertian
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Dari pengertian di atas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan.

2.    Cara Pelaksanaan Abortus
Untuk melakukan abortus banyak cara yang ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di negara yang mengizinkan pengguguran. Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi, terutama di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan tradisional seperti jamu.
Pengguguran yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya menggunakan metode sebagai berikut :
•      Curratage and dillage (C&D).
•      Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil.
•      Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
•      Hysterotomi (melalui operasi).
3.    Macam-Macam Abortus
Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi kepada dua macam:
a.    Abortus Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidakdisengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya
b.    Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion)  dan abortus ini ada 2 macam:
o    Abortus Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bias membahayakan jiwa si calon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal
o    Abortus Provocatus Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar nikah/ untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.

4.    Dampak Abortus
a.    Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus
b.    robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek
c.    dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim
d.    terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.
 5.    Aborsi Menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh, sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.

a.    Ulama yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
o  Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa
o  Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32 : “Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Disamping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan rasulullah saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah bersabda yang artinya ”Sesungguhnya allah azza wa jalla setiap kali menciptakan penyakit dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian! (H.R Ahmad).
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam mempunyai prinsip :”menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari 2 hal yang berbahaya itu adalah wajib”
Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan : ”idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabin akhaffihima”
Artinya : ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya” (Abdul Hamid Hakim 1927, Mabadi’ Awaliyah fi Ushul al-Fiqh wa Al Dawa’id al-Fiqhiyah, hal 35)

b.    Ulama yang mengharamkan abortus dan menstrual regulation
o  Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
o  Mahmud Syaltut (Mantan Rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi) Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am ayat 151, Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). QS al-Isra’ ayat 31. ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. QS al-Isra’ ayat 33,
”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” QS at-Takwir ayat 8-9 ”Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, Karena dosa apakah dia dibunuh, Berdasarkan dalil-dalil diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam.
•      Syaikh Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak apa-apa. Dalilnya ”jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat 42 malam maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) ”ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?. Maka Allah kemudian memberi keputusan…… (H.R. Muslim)
Dalam riwayat lain rasulullah bersabda : ”jika nutfah telah lewat empat puluh malam…..” Hadis diatas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40/ 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

B.  MENSTRUAL REGULATION
Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi:
”Semua anak dilahirkan atas fitrah. Kenudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani, majusi” (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’)
 
BAB III
KESIMPULAN
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.
Abortus dan menstrual regulation hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari  dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan maka dibolehkan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta

Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta

Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Blog, Updated at: 22.09

Makalah Hukum Akad Nikah Lewat Telepon

PENDAHULUAN
Sebagian fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah perkawinan hanya sebatas timbulnya kebolehan terhadap sesuatu yang sebelumnya sangat dilarang, yakni berhubungan badan antara laki-laki dengan perempuan.
Dengan demikian yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah akad (pernikahan) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki.
Perkawinan umat Islam di Indonesia juga mengacu pada pedoman hukum Islam. Dengan perkataan lain hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pemahaman kalangan fuqoha’. Perkawinan juga bertujuan untuk memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan, serta membangun masa depan individu keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, jika telah ada kesepakatan antara orang pemuda dengan seorang pemudi untuk melaksanakan akad nikah pada hakekatnya kedua belah pihak telah sepakat untuk merintis jalan menuju kebahagiaan lahir batin melalui pembinaan yang ditetapkan agama.
Barangkali, faktor-faktor yang ditetapkan terakhir inilah yang lebih mendekati tujuan hakekat dari perkawinan yang diatur oleh Islam. Oleh sebab itu, sah tidaknya perkawinan menurut Islam adalah tergantung pada akadnya. Karena sedemikian rupa pentingnya akad dalam perkawinan itu maka berdasarkan dalil-dalil yang ditemukan, para fuqoha’ telah berijtihad menetapkan syarat-syarat dan rukun untuk sahnya sesuatu akad nikah.
Sebagaimana hasil ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai permasalahan baru dalam soal perkawinan yaitu tentang sahnya akad nikah yang ijab qabulnya dilaksanakan melalui telepon?.

PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Akad (nikah dari bahasa Arab ŰčÙ‚ŰŻ) atau ijab qabul, merupakan ikrar pernikahan. Yang dimaksud akad pernikahan adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dari qabul dari pihak calon suami atau wakilnya. Menurut syara’ nikah adalah satu akad yang berisi diperbolehkannya melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadz Ű§Ù†ÙƒŰ§Ű­ (menikahkan) atau ŰȘŰČÙˆÙŠŰŹ (mengawinkan). Kata nikah ini sendiri secara hakiki bermakna akad dan secara majazi bermakna persetubuhan menurut pendapat yang shoheh ;
ÙˆÙŠŰ·Ù„Ù‚ ێ۱Űčۧ Űčلى ŰčÙ‚ŰŻ Ù…ŰŽŰȘمل Űčلى Ű§Ù„Ű§Ű±ÙƒŰ§Ù† ÙˆŰ§Ù„ŰŽŰ±ÙˆŰ·Ű§
B. Rukun Pernikahan
Adapun rukun nikah ada 5, yaitu :
1. Wali
2. Pengantin laki-laki
3. Pengantin perempuan
4. Dua saksi laki-laki
5. Akad nikah
Akad nikah merupakan syarat wajib dalam proses atau ucapan perkawinan menurut Islam akad nikah boleh dijalankan oleh wali atau diwakilkan kepada juru nikah.
ÙˆŰŽŰ±ÙˆŰ· Ű§Ù„Ű”ÙŠŰșŰ© ÙƒÙˆÙ†Ù‡Ű§ ŰšŰ”Ű±ÙŠŰ­ Ù…ŰŽŰȘق Ű§Ù†ÙƒŰ§Ű­ Ű§Ùˆ ŰȘŰČÙˆÙŠŰŹ ولو ŰšŰșÙŠŰ± Ű§Ù„ŰčŰ±ŰšÙŠŰ© ŰŹÙŠŰ« ÙÙ‡Ù…Ű§ Ű§Ù„ŰčÙ‚ŰŻŰ§Ù† ÙˆŰ§Ù„ŰŽŰ§Ù‡ŰŻŰ§Ù†. ÙˆÙ„Ű§ ÙŠŰ”Ű­ ŰčÙ‚ŰŻ Ű§Ù„Ù†ÙƒŰ§Ű­ Ű§Ù„Ű§ ŰšÙˆÙ„ÙŠ ŰșŰŻÙ„ Ű§Ùˆ Ù…Ű§Ű°ÙˆÙ†Ù‡ ÙˆŰ§Ù„ŰčŰŻŰ§Ù„Ű© Ù„ÙŠŰłŰȘ ۚێ۱۷ في Ű§Ù„ÙˆÙ„Ù‰. ÙˆŰ§Ù†Ù…Ű§ Ű§Ù„ŰłŰ±Ű· ŰčŰŻÙ… Ű§Ù„ÙŰłÙ‚ وفى ŰšŰč۶ Ű§Ù„Ù†ŰłŰź ŰšÙˆÙ„Ù‰ Ű°ÙƒŰ± وهو Ű§ÙŠ Ű§Ù„Ű°ÙƒÙˆŰ± – ۄ۟ŰȘ۱ۧŰČ Űčن Ű§Ù„ŰŁÙ†Ű«Ù‰ ÙŰ§Ù†Ù…Ű§ Ù„Ű§ ŰȘŰČÙˆŰŹ Ù†ÙŰłÙ‡Ű§ ÙˆÙ„Ű§ ŰșÙŠŰ±Ù‡Ű§.
Syarat (akad) yaitu adanya akad itu jelas keluar dari lafadz Ù†ÙƒŰ§Ű­ atau ŰȘŰČÙˆÙŠŰŹ (aku nikahi) walaupun akad tersebut tanpa menggunakan bahasa arab sekitarnya kedua lafadz itu dipahami oleh dua orang yang akad dan dua saksi.
Dan tidak sah akad nikah kecuali dengan wali yang adil, atau orang yang mendapatkan ijin wali. Syarat dalam wali itu disyaratkan tidak fasiq di sebagian nusakh itu harus wali laki-laki yang lebih diunggulkan dari pada wanita, karena sesungguhnya wanita itu tidak bisa menikahkan diri sendiri atau menikahkan orang lain.
ÙˆÙ„Ű§ ÙŠŰ”Ű­ ŰčÙ‚ŰŻ Ű§Ù„Ù†ÙƒŰ§Ű­ Ű§ÙŠŰ¶Ű§ Ű§Ù„Ű§ ŰšŰ­Ű¶ÙˆŰ± ŰŽŰ§Ù‡ŰŻÙ‰ ŰčŰŻÙ„
Dan tidak sah juga akad nikah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang adil.
C. Nikah Lewat Telepon Menurut Hukum Islam
Menentukan sah / tidaknya suatu nikah, tergantung pada dipenuhi / tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya. Secara formal, nikah lewat telepon dapat memenuhi rukun-rukunnya, yakni adanya calon suami dan istri, dua saksi, wali pengantin putri, dan ijab qabul. Namun, jika dilihat dari segi syarat-syarat dari tiap-tiap rukunnya, tampaknya ada kelemahan / kekurangan untuk dipenuhi.
Misalnya, identitas calon suami istri perlu dicek ada / tidaknya hambatan untuk kawin (baik karena adanya larangan agama atau peraturan perundang-undangan) atau ada tidaknya persetujuan dari kedua belah pihak. Pengecekan masalah ini lewat telepon sebelum akad nikah adalah cukup sukar. Demikian pula pengecekan tentang identitas wali yang tidak bisa hadir tanpa taukil, kemudian ia melangsungkan ijab qabul langsung dengan telepon. Juga para saksi yang sahnya mendengar pernyataan ijab qabul dari wali dan pengantin putra lewat telepon dengan bantuan mikropon, tetapi mereka tidak bisa melihat apa yang disaksikan juga kurang meyakinkan. Demikian pula ijab qabul yang terjadi di tempat yang berbeda lokasinya, apalagi yang sangat berjauhan seperti antara Jakarta dan Bloomington Amerika Serikat yang berbeda waktunya sekitar 12 jam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Prof. Dr Baharuddin yang mengawinkan putrinya di Jakarta (dra. Nurdiani) dengan Drs. Ario Sutarti yang sedang belajar di Universitas Indiana Amerika Serikat pada hari sabtu tanggal 13 Mei 1989 pukul 10.00 WIB bertepatan hari jumat pukul 22.00 waktu Indiana Amerika Serikat.
Karena itu, nikah lewat telepon itu tidak sah dan dibolehkan menurut Hukum Islam, karena selain terdapat kelemahan /kekurangan dan keraguan dalam memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya sebagaimana diuraikan diatas, juga berdasarkan dalil-dalil syara’ sebagai berikut :
1. Nikah itu termasuk ibadah. Karena itu, pelaksanaan nikah harus sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan sunnah nabi yang shahih, berdasarkan kaidah hukum:
Ű§Ù„Ű§Ű”Ù„ فى Ű§Ù„Űčۚۧۯ۩ Ű­Ű±Ű§Ù…
“Pada dasarnya, ibadah itu haram”.
Artinya, dalam masalah ibadah, manusia tidak boleh membuat-buat (merekayasa aturan sendiri).
2. Nikah merupakan peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan itu bukanlah sembarangan akad, tetapi merupakan akad yang mengandung sesuatu yang sacral dan syiar islam serta tanggungjawab yang berat bagi suami istri, sebagaimana firman Allah dalam al-Quran surat nisa’ ayat : 21
Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.
3. Nikah lewat telepon mengandung risiko tinggi berupa kemungkinan adanya penyalahgunaan atau penipuan (gharar/khida’), dan dapat pula menimbulkan keraguan (confused atau syak), apakah telah dipenuhi atau tidak rukun-rukun dan syarat-syarat nikahnya dengan baik. Dan yang demikian itu tidak sesuai dengan hadist Nabi/kaidah fiqih
Ù„Ű§ ۶۱۱ ÙˆÙ„Ű§ ۶۱ۧ۱ۧ
Tidak boleh membuat mudarat kepada diri sendiridan kepada orang lain.
Dan hadis Nabi
ŰŻŰčÙ…Ű§ ÙŠŰ±ÙŠŰšÙƒ Ű§Ù„Ű§ Ù…Ű§Ù„Ű§ ÙŠŰ±ÙŠŰšÙƒ
Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan engkau, (berpeganglah) dengan sesuatu yang tidak meragukan engkau.
ۯ۱ۥ Ű§Ù„Ù…ÙŰ§ŰłŰŻ Ù…Ù‚ŰŻÙ… Űčلى ŰŹÙ„Űš Ű§Ù„Ù…Ű”Ű§Ù„Ű­
Menghindari mafsadah (resiko) harus didahulukan atas usaha menarik (mencari) maslahah

ANALISIS
Peristiwa akad nikah lewat telepon itu mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat contohnya pada tanggal 13 Mei 1989 terjadi akad nikah jarak jauh Jakarta-Bloomington Amerika Serikat lewat telepon, yang dilangsungkan di kediaman Prof. Dr. Baharuddin Harahap di Kebayoran Baru Jakarta. Calon suami drs. Ario sutarto yang sedang bertugas belaar di program pasca sarjana Indiana University AS, sedangkan calon istri adalah dra. Nurdiani, putri guru besar IAIN Jakarta itu. Kedua calon suami istri itu sudah lama berkenalan sejak sama-sama belajar dari tingkat satu IKIP Jakarta, dan kehendak keduanya untuk nikah juga sudah mendapat restu dari orang tua kedua belah pihak.
Sehubungan dengan tidak bisa hadirnya calon mempelai laki-laki dengan alasan tiadanya beaya perjalanan pulang pergi AS- Jakarta dan studinya agar tidak terganggu, maka disarankan oleh pejabat pencatat nikah (KUA) agar diusahakan adanya surat taukil (delegation of authority) dari calon suami kepada seseorang yang bertindak mewakilinya dalam akad nikah (ijab qobul) nantinya di Jakarta.
Setelah waktu pelaksanaan akad nikah tinggal sehari belum juga datang surat taukil itu, padahal surat undangan untuk walimatul urs sudah tersebar, maka Baharuddin sebagai ayah dan wali pengantin putri mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan upacara akad nikah pada tanggal 13 Mei 1989, antara lain dengan melengkapi pesawat telepon dirumahnya dengan alat pengeras suara (mikrofon) dan dua alat perekam, ialah kaset, tape recorder dan video. Alat pengeras suara itu dimaksudkan agar semua orang yang hadir di rumah Baharuddin dan juga di tempat kediaman calon suami di AS itu bisa mengikuti upacara akad nikah dengan baik, artinya semua orang yang hadir di dua tempat yang terpisah jauh itu dapat mendengarkan dengan jelas pertanyaan dengan ijab dari pihak wali mempelai putri dan pernyataan qobul dari pihak mempelai laki-laki ; sedangkan alat perekam itu dimaksudkan oleh Baharuddin sebagai alat bukti otentik atas berlangsungnya akad nikah pada hari itu.
Setelah akad nikah dilangsungkan lewat telepon, tetapi karena surat taukil dari calon suami belum juga datang pada saat akad nikah dilangsungkan, maka kepala KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan tidak bersedia mencatat nikahnya dan tidak mau memberikan surat nikah, karena menganggap perkawinannya belum memenuhi syarat sahnya nikah, yakni hadirnya mempelai laki-laki atau wakilnya.
Peristiwa nikah tersebut mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat, terutama dari kalangan ulama dan cendekiawan muslim. Kebanyakan mereka menganggap tidak sah nikah lewat telepon itu, antara lain Munawir Syadzali, M.A Mentri Agama RI, K.H. Hasan Basri, ketua umum MUI pusat, dan prof. dr. Hasbullah Bakri, S.H. jadi, mereka dapat membenarkan tindakan kepala KUA tersebut yang tidak mau mencatat nikahnya dan tidak memberikan surat nikahnya. Dan inti alasan mereka ialah bahwa nikah itu termasuk ibadah, mengandung nilai sacral, dan nikah lewat telepon itu bisa menimbulkan confused (keraguan) dalam hal ini terpenuhi tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syarat secara sempurna menurut hukum Islam.
Ada ulama yang berpendapat bahwa status nikah lewat telepon itu syubhat, artinya belum safe, sehingga perlu tajdid nikah (nikah ulang) sebelum dua manusia yang berlainan jenis kelaminnya itu melakukan hubungan seksual sebagai suami istri yang sah. Adapula ulama yang berpendapat, bahwa nikah lewat telepon tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi kebanyakan ulama dan cendekiawan Muslim menganggap nikah lewat telepon itu tidak sah secara mutlak.

KESIMPULAN
Dari uraian yang penulis sampaikan di muka, dapat penulis simpulkan dan sarankan sebagai berikut :
1. nikah lewat telepon tidak boleh dan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan hukum syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. penetapan/putusan pengadilan agama Jakarta Selatan yang mengesahkan nikah lewat telepon No. 175/P/1989 tanggal 20 April 1990 merupakan preseden yang buruk bagi dunia Peradilan Agama di Indonesia, karena melawan arus dan berlawanan dengan pendapat mayoritas dari dunia Islam.
3. penetapan peradilan agama tersebut hendaknya tidak dijadikan sebagai yurisprudensi untuk membenarkan dan mengesahkan kasus yang sama oleh para hakim pengadilan agama seluruh Indonesia .

Blog, Updated at: 13.32

Hukum Menggunakan Situs Jejaring Sosial Seperti Facebook MySpace Friendster Yahoo

SITUS JEJARING SOSIAL
A.    Pengertian
(bahasa Inggris: Social network sites) merupakan sebuah web berbasis pelayanan yang memungkinkan penggunanya untuk membuat profil, melihat list pengguna yang tersedia, serta mengundang atau menerima teman untuk bergabung dalam situs
tersebut Tampilan dasar situs jejaring sosial ini menampilkan halaman profil pengguna, yang di dalamnya terdiri dari identitas diri dan foto pengguna

B.     Sejarah
Kemunculan situs jejaring sosial ini diawali dari adanya inisiatif untuk menghubungkan orang-orang dari seluruh belahan dunia.
Situs jejaring sosial pertama, yaitu Sixdegrees.com mulai muncul pada tahun 1997. Situs ini memiliki aplikasi untuk membuat profil, menambah teman, dan mengirim pesan.  muncul situs sosial lunarstorm, live journal, Cyword yang berfungsi memperluas informasi secara searah. Tahun 2001, muncul Ryze.com yang berperan untuk memperbesar jejaring bisnis. Tahun 2002, muncul friendster sebagai situs anak muda pertama yang semula disediakan untuk tempat pencarian jodoh. Dalam keanjutannya, friendster ini lebih diminati anak muda untuk saling berkenalan dengan pengguna lain. Tahun 2003, muncul situs sosial interaktif lain menyusul kemunculan friendster, Flick R, You Tube, Myspace. Hingga akhir tahun 2005, friendster dan Myspace merupakan situs jejaring sosial yang paling diminati.
Memasuki tahun 2006, penggunaan friendster dan Myspace mulai tergeser dengan adanya facebook. Facebook dengan tampilan yang lebih modern memungkinkan orang untuk berkenalan dan mengakses informasi seluas-luasnya. Tahun 2009, kemunculan Twitter ternyata menambah jumlah situs sosial bagi anak muda. Twitter menggunakan sistem mengikuti - tidak mengikuti (follow-unfollow), dimana kita dapat melihat status terbaru dari orang yang kita ikuti (follow).
MENILAI SITUS JEJARING SOSIAL SECARA ADIL
  1. Aspek Positif  
Aspek negative Sebagian besar orang sulit memungkiri bahwa akses ke situs jejaring sosial bisa mengakibatkan kecanduan. Setelah orang memiliki account dalam sebuah situs jejaring sosial, orang pasti akan selalu penasaran untuk mencari dan menambah teman, melihat komentar orang lain, atau memunggah foto‐foto terbaru. Waktu di kantor bisa habis begitu saja tanpa disadari. Untuk hal ini setiap situs punya potensi yang sama. Pemakaian email, Yahoo Messenger (YM), pop‐up messages, atau bentuk‐bentuk instant messaging lain juga merupakan interupsi yang bisa sangat mengganggu pekerjaan dengan komputer. Tentang pemborosan waktu, sudah begitu banyak kasus yang membuktikan adanya kerugian individu atau organisasi karena akses ke jejaring sosial. Begitu banyak sekretaris yang produktivitasnya menurun karena selalu mengutamakan akses ke situs ini. Eksekutif muda juga sering menjadi bebal karena kecanduan situs jejaring sosial. Seorang wanita karir pernah digugat cerai oleh suaminya karena keinginan akses ke situs yang tidak terkendali. Bayangkan, ibu ini di kantor sudah tersita waktunya mengakses FB. Di rumah mulai jarang bicara dengan suami dan anak‐anak karena lebih memilih membuka laptop dan meng‐update informasi di FB. Di tengah perjalanan ke kantor pun, tidak ada waktu untuk ngobrol dengan suami karena ibu ini asyik dengan Blackberry‐nya mengomentari banyak hal di FB. Pantas saja kalau sang suami ngamuk hingga menggugat cerai.
Yang menjadi soal adalah bahwa aktivitas dengan jejaring sosial itu sering tidak relevan dengan pekerjaan. Di dunia pendidikan, mahasiswa yang kecanduan jejaring sosial merupakan persoalan besar. Konsentrasi mahasiwa dengan kuliah dan tugas‐tugasnya jelas terganggu. Itulah sebabnya, banyak otoritas perguruan tinggi yang terang‐terangan melarang mahasiswanya mengakses jejaring sosial selama berada di kampus atau memblok situs‐situs tersebut dari jaringan intranet perguruan tinggi. University of New Mexico pada tahun 2005 melarang akses jejaring sosial bagi mahasiswa. Kalangan perguruan tinggi di Canada juga mempublikasikan kenyataan bahwa lebih dari 24% masyarakat di negara itu melihat dampak negatif dari FB.
Para pengguna terkadang tidak sadar bahwa informasi yang disampaikannya ke jejaring sosial bisa merugikan bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Informasi tentang status perkawinan yang diisi "complicated", misalnya, bisa disalahtafsirkan dan pernah menimpa pangeran William dari Inggris. Belum lagi pemuatan gambar‐gambar tendensius, kurang senonoh, serta bentuk‐bentuk manipulasi data yang lain hingga kemungkinan terbukanya tindakan kriminal. Orang sering tidak ingat lagi apa yang telah dimuatnya di FB sedangkan orang lain mungkin sudah merekam apa saja kegiatan sehari‐harinya. Privasi jelas menjadi masalah besar yang bahkan pihak manajemen FB pun tidak akan mau disalahkan jika terjadi penyalahgunaan.
Kecanduan jejaring sosial juga bisa mengakibatkan masalah psikis. Orang menjadi sangat tergantung hingga seolah hidup tidak lengkap kalau sehari saja tidak membuka account miliknya di situs tersebut. Guy Hoskins menulis di jurnal Helium (2008) bahwa ada tujuh dosa besar FB jika orang sudah kecanduan.
Ketujuh dosa besar FB itu adalah rasa malas bekerja (sloth), sifat rakus (greed), iri (envy), dengki (lust), takabur (pride), marah (wrath), dan mengada‐ada (gluttony). Dari pengalaman sehari‐hari, segera bisa ditunjukkan efek psikis tersebut. Selain orang menjadi malas mengerjakan hal‐hal yang produktif, orang juga menjadi angkuh dan narsis. Pengguna yang sudah punya 219 kawan (friends), misalnya, akan terus tertantang untuk mencari lebih banyak kawan sekadar untuk menunjukkan betapa terkenalnya dia. Rasa kesal dengan kejadian sehari‐hari bisa saja ditumpahkan ke FB tanpa terkendali. Demikian pula, karena orang selalu ingin meng‐update informasi, yang disampaikan hanya sekadar bertanya "Apa kabar?" atau "Loe lagi ngapain?" untuk sekadar dijawab "Lagi bĂȘte nih". Setiap orang akan selalu gatal untuk mengetik di kolom What do you have in mind tanpa pertimbangan jelas. Mengapa harus memberitahu seluruh dunia hanya untuk menyampaikan kejadian‐kejadian kecil yang tidak penting itu? Inilah yang harus dipikirkan kembali sebelum orang mengklik di jejaring sosial.
  1. Aspek Negatif
Bagaimanapun harus diakui bahwa kehadiran situs jejaring sosial juga memberikan manfaat positif. Diantara banyak perusahaan swasta, kini sudah mulai jamak dilakukan rekrutmen terbuka melalui FB. Inovasi ini ternyata bisa bermanfaat untuk mendapatkan pegawai yang sudah teruji kompetensi dan motivasinya dengan informasi yang begitu lengkap. Bukan hanya Daftar Riwayat Hidup, tetapi juga foto‐foto yang menunjukkan hasil kerja seseorang, serta kesaksian dari orang‐orang yang telah bekerjasama dengan calon pegawai yang bersangkutan.
Sebagai ajang untuk memasarkan produk‐produk inovatif, keberadaan situs jejaring sosial bisa sangat membantu. Dalam sebuah buku yang berjudul The Facebook Era: Tapping Online Social Networks to Build Better Products, Reach New Audiences, and Sell More Stuff (2009), Clara Shih dengan gambling membuktikan betapa mudahnya sebuah perusahaan yang dikendalikan dari sebuah industri rumah‐tangga menjangkau begitu banyak pelanggan baru yangbegitu jauh dengan menggunakan jejaring sosial. Bagi sebagian pelaku usaha di Indonesia yang berkonsentrasi dalam industri kreatif, pemasaran menggunakan jejaring sosial akan sangat efisien, efektif dan cepat. Peluang ini membuat para pengusaha industri kecil bisa bersaing dengan perusahaan‐perusahaan yang besar. Kuncinya adalah pemanfaatan jejaring sosial atau dengan kata lain kepiawaian meraih peluang dengan TIK.
Dunia pendidikan sebenarnya juga bisa mengambil manfaat dari jejaring sosial jika benar‐benar dipergunakan secara positif. FB yang pada awalnya merupakan ajang temu alumni memang sangat bermanfaat untuk menjaring informasi tentang keberadaan seorang alumni serta kemungkinan bagi adik‐adik kelasnya untuk memperoleh pekerjaan yang didambakan. Tracer study tidak perlu dilakukan dengan biaya mahal jika FB dapat dimanfaatkan secara efektif.
Beberapa dosen juga menggunakan fasilitas jejaring sosial untuk mendiskusikan apa yang tidak sempat dibahas di ruang kuliah dengan mahasiswa. Manfaat yang spektakuler dari keberadaan jejaring sosial adalah kemampuannya untuk menjadi agen perubahan sosial jika disertai dengan tujuan‐tujuan yang positif. Contoh yang paling nyata adalah inisiatif Alex Bookbinder, seorang mahasiswa University of Columbia yang memobilisasi dukungan terhadap penentangan junta militer di Myanmar dengan membuka kelompok di FB yang diberi nama Support the Monks' Protest in Burma. Anggota group ini berkembang terus dari puluhan menjadi lebih dari 400.000 orang.
Simpati kepada rakyat Myanmar yang tertindas itu diwujudkan dari sekadar mengirimkan ucapan hingga membentuk lembaga penggalang dana (fundraiser) yang menyalurkan bantuan langsung kepada mereka. Meskipun pemerintah Myanmar berusaha keras membungkam pers di dalam negeri dan menutup semua informasi keluar, protes damai para bhiksu dan dukungan global hampir saja menggoyahkan rejim militer di negara ini. Dukungan anggota jejaring social mungkin juga bisa ditunjukkan guna mencegah tindakan represif terhadap Aung San Su Kyi yang kini dipenjara oleh junta militer Myanmar.
Hal yang serupa dilakukan sebuah komunitas untuk menentang penindasan pemerintah Cina terhadap penduduk etnis Tibet. Sebuah kelompok yang menamakan dirinya Students for a Free Tibet (SFT) kini semakin melonjak dalam hal keanggotaan dan jumlah dana yang dikumpulkan. Untuk kegiatankegiatan sosial yang bermaksud membawa perubahan global, para pegiat lingkungan, kesetaraan gender, pencegahan pemanasan global juga dapat memanfaatkan situs jejaring sosial secara efektif. Sebuah "komunitas global" semacam ini tidak mungkin terwujud sebelum adanya situs jejaring sosial.
Berkat adanya fasilitas Message All Members, moderator dapat menjangkau dan menyampaikan pesan ke ribuan hingga jutaan anggotanya dengan sekali klik. Sementara itu, para politisi semakin menyadari begitu efektifnya situs jejaring sosial bagi kampanye dan penyampaian program‐program mereka. Di Indonesia, sekarang ini hampir semua politisi punya account di FB, Friendster dan membuat blog sebagai sarana kampanye disamping cara‐cara konvensional melalui media massa. Mereka bahkan tidak ragu‐ragu menyewa para tenaga TIK profesional untuk memoles penampilan dan program‐program mereka.  
Jika sekarang sebagian ulama mengharamkan penggunaan FB dan situs jejaring sosial, apakah itu akan secara efektif ditaati dan memang fatwa itu punya landasan yang kuat? Jawaban atas pertanyaan ini tidak akan mudah. Sulit membayangkan bagaimana relevansi fatwa itu apabila ternyata banyak dari ustadz dan ulama kita juga menggunakan situs jejaring sosial di internet untuk menyampaikan syiar agama, meneguhkan ukhuwah diantara umat, serta menjaring infaq dan zakat melalui internet.
Kearifan Menyikapi Penggunaan TIK Satu‐satunya kesimpulan yang dapat diambil dari demam penggunaan situs jejaring sosial ialah bahwa tidak ada jawaban yang sifatnya hitam‐putih.
Penggunaan situs jejaring sosial sebenarnya tidak ada bedanya dengan penggunaan teknologi lainnya. Manfaat dan mudaratnya tergantung kepada sikap dan tujuan dari pemakainya. Seperti pepatah lama, teknologi ibarat pisau bermata dua. Ia bisa digunakan untuk bekerja lebih produktif dan member banyak manfaat, tetapi bisa juga melukai dan bahkan membunuh diri sendiri.
Kita bisa ambil analog dengan pemakaian teknologi ponsel yang sudah menjadi gadget atau kelengkapan yang lumrah bagi semua kalangan di Indonesia. Tanpa membawa ponsel, banyak pelaku usaha yang mungkin akan kehilangan peluang bisnis. Masyarakat juga semakin produktif karena ponsel telah membantu banyak kegiatan pejabat dan pegawai pemerintah. Bentuk bentuk mobile computing yang sangat menunjang pelayanan publik bisa terwujud karena adanya teknologi seluler. Tapi sebagian orang juga prihatin dengan banyak rapat di kantor yang kurang efektif karena tiap orang sibuk menjawab telepon yang tak henti‐hentinya berdering mengganggu jalannya rapat. Kita juga prihatin dengan anak‐anak sekolah yang kecanduan ringtone atau saluran khusus berbayar hingga konsentrasi belajar mereka terganggu.
Pada saat yang sama, kepolisian semakin sering melaporkan kecelakaan mobil fatal karena pengemudinya asyik menjawab panggilan ke ponsel ketika sedang mengemudi. Di beberapa kota, banyak kejadian anak muda yang tewas kecelakaan karena mengirim SMS sambil mengendarai motornya.
Penggunaan FB dan situs jejaring lainnya sama seperti analogi penggunaan ponsel. Semua pihak perlu menyadari kerugian dari hilangnya waktu dengan jejaring sosial dan bahaya dari penggunaan informasi oleh pihakpihak yang tidak bertanggungjawab. Tetapi betapapun situs jejaring sosial bisa memberi manfaat yang luar biasa jika dipergunakan untuk tujuan‐tujuan positif.
Sikap paranoid sebenarnya tidak perlu jika orang memahami fitur‐fitur teknologi tersebut. Sementara itu, kita tidak bisa begitu saja apriori terhadap penggunaan TIK ini. Saya termasuk yang khawatir dengan pengaruh buruk FB hingga bersikeras untuk tidak membuka account meskipun begitu banyak orang telah meng‐invite saya. Tetapi belakangan saya juga khawatir jika sama sekali tidak punya account. Saya khawatir dengan kemungkinan adanya orang yang justru membuka account dengan nama saya dan menggunakannya untuk black campaign atau untuk maksud‐maksud buruk lainnya. Akhirnya saya juga membuka account sekadar untuk mencegah kemungkinan itu seraya mengetahui fitur‐fitur yang ditawarkan di dalamnya. Saya tentunya sangat salut dengan orang‐orang yang bisa memanfaatkan situs jejaring ini untuk tujuan‐tujuan yang positif dan kemaslahatan banyak orang.
HUKUM MENGGUNAKAN SITUS JEJARING SOSIAL
Situs jejaring sosial sudah muncul sejak fasilitas webbased interconnection dapat digunakan berkat adanya Internet. Sebelum FB, sebenarnya sudah ada situs MySpace, Friendster, Hi5, Flixter, MyLot dan lainlain. Masalahnya adalah kalau sebelumnya Friendster penggemarnya terbatas di kalangan muda, FB yang datang sejak Februari 2004 itu lebih cepat aksesnya, lebih interaktif, dan akhirnya mampu menarik penggemar dari semua golongan umur di seluruh belahan bumi. Di Indonesia, kendatipun FB dalam isian disclaimer melarang anak di bawah 13 tahun, tetap saja banyak anak‐anak yang mengaksesnya secara intensif. Situs yang diciptakan Mark Zuckerberg ketika masih menjadi mahasiswa Harvard University itu kini telah menggaet lebih dari 200 juta pengguna aktif. Lalu mulailah kekhawatiran banyak pihak tentang dampak dari FB. Karena Mark Zuckerberg adalah seorang Yahudi, misalnya, mulailah muncul kekhawatiran dari ulama Muslim tentang pengaruh buruk yang diakibatkannya.
Heboh tentang situs jejaring sosial muncul ketika forum Bahtsul Masail diPondok Pesantren Lirboyo, Kediri, konon mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan Facebook adalah haram. Lalu ramailah perbincangan bernada pro dan kontra mengenai implikasi fatwa semacam ini.
Apakah fatwa semacam ini masih relevan di tengah zaman yang tanpa bisa dicegah membuat semua orang mesti mengakrabi TIK supaya tetap produktif? Apakah sesungguhnya setiap pihak sudah paham mengenai konsekuensi dan risiko menggunakan situs jejaring sosial semacam FB ini? Tulisan ini tidak bermaksud mengemukakan argumentasi dari segi fatwa agama, tetapi lebih dimaksudkan untuk mengajak semua pihak untuk bersikap adil dalam member penilaian. Ini penting mengingat bahwa penilaian objektif masih jarang dikemukakan di tengah pro dan kontra tentang maraknya situs jejaring sosial.
Begitu ramainya tentang pembahasan hukum facebook di Indonesia. sampai beberapa ulama di Jawa Timur merasa untuk meninjau kembali hukum menggunakan dan mengakses salah satu situs jejaring terbesar didunia ini. dan kabar yang beredar bahwa hukum mengakses facebook adalah haram.
Berikut adalah tinjauan hukum penggunaan facebook dan mengaksesnya serta tak lepas juga hukum menggunakan dan mengakses situs-situs jejaring yang lainnya seperti friendster dan lain-lain.
Facebook dan situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. dengan artian belum ada pada jaman Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Internet ada pada jaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs tersebut.
Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." berangkat dari kaedah tersebut. kita dapat meninjau bahwa hukum penggunaan jasa internet dan mengakses situs-situs yang tidak berbau unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah (boleh).
Situs-situs yang jelas haram hukumnya untuk mengaksesnya seperti situs-situs yang mengandung unsur pornografi. Sedangkan situs-situs seperti facebook dan friendster yang notabene adalah situs sosial, maka boleh mengaksesnya dan menjadi anggota didalamnya. Didasarkan kaedah fiqhiyah diatas. Karena hukum aslinya adalah mubah (boleh).
Akan tetapi, sesuatu yang mubah (boleh) pun dapat menjadi haram jika disalah gunakan atau berlebihan dalam penggunaannya. Salah dalam penggunaan seperti menjadi anggota dalam situs tersebut bertujuan untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariah, contohnya : kenalan kesana kemari saling mengomentari antara lawan jenis dengan komentar yang berlebihan. dan dengan kata-kata yang tidak layak untuk disampaikan kepada lawan jenis. atau juga untuk mencari pacar dan pasangan sesaat untuk bersenang-senang, dan lain-lain. dan penggunaan yang berlebihan seperti : mengakses situs tersebut disetiap waktu tanpa memperhatikan hal-hal yang lain yang wajib dilakukan, lupa akan kewajiban disebabkan sibuk mengakses dan berkomentar ria disitus tersebut. maka jika keadaannya demikian maka hukum mengakses situs tersebut menjadi haram. Dikarenakan menyebabkan kelalaian atas hal-hal yang wajib.
Hukum seperti ini juga berlaku pada penggunaan handphone seperti untuk telepon dan SMS.
Mufti besar Arab Saudi yang juga ketua dewan ulama senior, Syaikh Abdul Aziz Al-Syaikh, menyerukan para imam dan da'i untuk beradaptasi dengan peralatan serta teknologi yang ada di era modern saat ini dalam menyebarkan ceramah serta gagasan mereka, seperti menggunakan internet dan Facebook dalam konteks ini
Pernyataan Mufti Arab Saudi tersebut disampaikan pada kuliah hari Ahad kemarin (19/12), yang berjudul: "Tugas da'i dalam mengatasi ancaman terorisme dan fanatisme dan penyimpangan ideologis."
Blog, Updated at: 17.08